Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:07 WIB
Potret Sri Sultan HB II. (Twitter/@dinaskebudayaanjogja)
Baca 10 detik
  • Yayasan Vasatii Socaning Lokika menggugat UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 11 Juni 2026.
  • Gugatan bertujuan menghapus syarat rekomendasi daerah yang dianggap menghambat pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan HB II.
  • Panel hakim meminta pemohon memperbaiki berkas gugatan mengenai kerugian konstitusional paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 mendatang.

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Kamis (11/6/2025). 

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang mewakili 80 ahli waris sah Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 197/PUU-XXIV/2026 dan 200/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (2) huruf b UU tersebut. 

Aturan itu dinilai menjegal langkah keluarga untuk mengusulkan Sri Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional akibat birokrasi yang berbelit dan kewajiban adanya persetujuan dari pihak Sultan HB X.

Dalam persidangan, Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, langsung menyatakan menarik kembali permohonan nomor 200/PUU-XXIV/2026, sementara permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 tetap dilanjutkan.

"Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit," kata Fajar membacakan petitum permohonannya, seperti keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2026).

Trah HB II merasa dirugikan karena syarat administratif tersebut memaksa adanya persetujuan atau tanda tangan dari pihak di luar garis keturunan langsung.

"Ketentuan ini menciptakan diskriminasi dan hambatan sewenang-wenang terhadap hak waris dan martabat keluarga," ujarnya.

Menurut Fajar, aturan ini memberikan wewenang mutlak kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan silsilah langsung untuk menjegal hak konstitusional keluarga.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat

Merespons gugatan tersebut, Panel Hakim MK yang dipimpin Enny Nurbaningsih bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur memberikan sejumlah saran perbaikan. 

Pemohon diminta memperjelas kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat aturan tersebut, serta bukti konkret yang menunjukkan pemohon merupakan Trah HB II yang berhak menggugat. MK memberikan tenggat waktu perbaikan berkas paling lambat Rabu (24/6/2026) pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Sekjen Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ananta Hari Noorsasetya, menegaskan bahwa Sri Sultan HB II sangat layak menyandang gelar Pahlawan Nasional atas kegigihannya melawan kolonialisme secara fisik maupun intelektual.

"Sultan HB II dikenal menghasilkan karya sastra dan kebudayaan yang bernuansa perjuangan, yang merefleksikan wataknya yang keras dan penuh semangat melawan penjajahan," jelas Ananta.

Melalui uji materi ini, pemohon berharap MK membatalkan pasal-pasal diskriminatif tersebut agar proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan HB II dapat berjalan lancar tanpa intervensi pihak luar.

Load More