- Fenomena main hakim sendiri marak terjadi di berbagai daerah termasuk Yogyakarta karena hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Pakar hukum UMY Danang Wahyu Muhammad menyatakan pada 28 Juli 2026 bahwa kekerasan massa lahir akibat frustrasi masyarakat terhadap aparat.
- Tindakan menghakimi secara sepihak dikhawatirkan merusak fondasi negara hukum serta mengancam keselamatan orang yang belum tentu terbukti bersalah.
SuaraJogja.id - Fenomena main hakim sendiri terus saja terjadi. Terbaru maling ayam di Buleleng tewas dikeroyok massa dan tukang tahu yang mabuk di Tasikmalaya dihajar warga usai ugal-ugalan menyetir.
Di DIY, sejumlah kasus serupa terjadi. Dari berbagai penelusuran, pada Februari 2026 lalu, tujuh warga Sleman dijatuhi hukuman penjara antara delapan hingga 10 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga hendak terlibat tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan pada 24 Mei 2026, minibus hitam dikejar massa dari Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Kendaraan tersebut jadi sasaran perusakan massa yang marah akibat kesalahpahaman.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Danang Wahyu Muhammad di Yogyakarta, Selasa (28/7/2026) menyatakan, ketika masyarakat mulai tidak percaya kepada hukum, jalanan bisa berubah menjadi ruang pengadilan. Massa menjadi hakim, amarah menjadi jaksa, dan kekerasan menjadi vonis.
"Ini jadi alarm keras persoalan penegakan hukum tidak lagi sebatas soal aparat dan regulasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang semakin tergerus," paparnya.
Menurut Danang, maraknya tindakan main hakim sendiri tidak dapat dilepaskan dari munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat melihat bagaimana polisi, jaksa, hingga hakim menjalankan kewenangannya.
Ketika muncul kesan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka rasa frustrasi publik dapat berubah menjadi tindakan di luar hukum. Kemarahan kemudian dapat diwujudkan dalam bentuk main hakim sendiri.
Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum formal akhirnya mengambil jalan pintas dengan menghukum seseorang berdasarkan penilaian massa.
"Konsekuensi logis dari tidak jalannya aparat sebagaimana yang sudah diatur. Kalau kemudian ada kasus diserahkan ke polisi dan tidak diselesaikan dengan baik karena masyarakat kan marah. Ya kemarahannya diwujudkan dalam bentuk seperti itu. Main hakim sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
Danang menyebut, kasus main hakim sendiri memang memicu perdebatan publik. Di satu sisi, masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap keamanan. Namun di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga hendak melakukan kejahatan tetap tidak dapat dibenarkan ketika dilakukan di luar koridor hukum.
Berbagai peristiwa main hakim sendiri menjai contoh betapa mudahnya konflik personal berubah menjadi kekerasan kolektif. Ketika emosi mengambil alih dan hukum tidak lagi menjadi rujukan pertama, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berujung pada hilangnya nyawa.
Rangkaian peristiwa main hakim sendiri memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan. Massa dapat dengan cepat bergerak berdasarkan informasi, persepsi, atau kemarahan yang belum tentu seluruhnya terverifikasi.
Danang menambahkan, persoalan utamanya bukan semata-mata karena masyarakat tidak memahami hukum. Masalah yang lebih besar adalah ketika masyarakat melihat hukum dan aparat penegak hukum tidak bekerja sebagaimana yang mereka harapkan.
Padahal secara sistem, Indonesia telah memiliki aturan dan mekanisme penegakan hukum. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa menjalankan fungsi penuntutan, sedangkan hakim memutus perkara berdasarkan proses persidangan.
Namun besarnya kewenangan aparat harus diikuti dengan tanggung jawab. Ketika aparat justru dianggap bermain-main atau tidak menyelesaikan perkara secara baik, kepercayaan publik akan runtuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang