- Permasalahan hukum dominan di desa DIY meliputi konflik tetangga, warisan, dan pencurian yang ditangani Posbankum.
- Posbankum mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan kasus seperti KDRT dan konflik sederhana agar tidak berlanjut litigasi.
- Posbankum menyediakan empat layanan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas hanya bagi kelompok kurang mampu.
SuaraJogja.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkap berbagai persoalan yang paling sering muncul di desa-desa DIY dan ditangani oleh Pusat Bantuan Hukum (Posbankum).
Masalah hukum di tingkat desa itu masih didominasi konflik sosial sederhana yang berulang dan dekat dengan kehidupan warga.
"Untuk masalah atau permasalahan yang ada di DIY itu memang umumnya, biasanya soal tadi dengan tetangga, lalu juga ada hukum warisan. Nah itu yang menjadi masih in, kemudian pencurian," kata Agung saat ditemui di Royal Ambarrukmo Sleman, DIY, Selasa (20/1/2026).
Selain konflik antar warga, kata Agung, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih ditemukan di sejumlah wilayah desa. Untuk kasus-kasus tertentu, penyelesaian secara non-litigasi tetap diupayakan selama memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.
"Kemudian juga KDRT, masih ada juga. Nah itu yang kita lakukan mediasi sehingga bisa selesai tidak perlu sampai ke tingkat litigasi," tandasnya.
Menurut Agung, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama dalam menangani konflik tersebut di Posbankum. Upaya ini dilakukan agar masalah tidak berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang dan membebani warga.
"Jadi hal-hal yang sifatnya tidak perlu sampai ke litigasi, kita usahakan, kita selesaikan dengan mediasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai sekitar 80.298 unit di seluruh Indonesia. Sementara untuk DIY memiliki total 438 kalurahan dan kelurahan yang menjadi titik layanan hukum bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, hingga rujukan kepada advokat apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat awal.
Baca Juga: Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
Berbeda dengan organisasi bantuan hukum yang selama ini identik dengan layanan bagi kelompok tidak mampu. Posbankum disebut membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.
"Nah, perbedaannya dengan pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang selama ini sudah ada, sejumlah 26 organisasi, itu adalah bahwa Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan hanya terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin," kata Min Usihen.
Layanan Posbankum ditempatkan langsung di kantor kalurahan agar mudah dijangkau warga yang membutuhkan. Baik untuk sekadar konsultasi maupun penanganan sengketa.
"Jadi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik hanya sekadar konsultasi atau informasi, dapat menghubungi Posbankum terdekat," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY
-
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
-
Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal