Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dana hibah pariwisata mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 27 April 2026.
  • Majelis hakim menyatakan dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
  • Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar secara mandiri, yang memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas dan objektivitas putusan.

Putusan ini memuat dua hal yang menjadi perhatian, yakni penilaian terhadap penggunaan dana hibah yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta fakta bahwa dana telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

Load More