Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB
Raudi Akmal ditahan Kejari Sleman, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Penyidik menduga Raudi berperan aktif dalam mengondisikan proposal kelompok masyarakat sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 10,9 miliar rupiah.
  • Tersangka Raudi membantah keterlibatannya, namun ia tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sleman guna proses penyidikan.

SuaraJogja.id - Anggota DPRD Sleman sekaligus putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. 

Pernyataan itu disampaikan sesaat setelah Kejaksaan Negeri Sleman menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Senin (22/6/2026) malam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Raudi menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam perkara yang telah disidangkan sebelumnya, dirinya tidak disebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita sama sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di dalam persidangan ya dan kita ingin menghadapi ini dengan keadilan," kata Raudi, di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin malam.

Kendati demikian, Kejari Sleman tetap menetapkan Raudi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat sang ayah, Sri Purnomo. 

Penyidik menilai Raudi memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah dengan melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima bantuan.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti baru dalam proses pengembangan penyidikan.

"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029," kata Bambang.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sleman untuk kepentingan penyidikan.

"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," tandasnya.

Atas perbuatannya, Raudi dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More