Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman menahan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, pada Senin (22/6/2026) terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata.
  • Kejaksaan menegaskan penahanan tetap dilakukan karena hasil pemeriksaan dokter klinik kejaksaan menyatakan tersangka dalam kondisi kesehatan layak.
  • Keputusan Kejari Sleman tersebut menepis klaim kuasa hukum mengenai kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya dinyatakan sakit oleh RSUD.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan bahwa penahanan terhadap anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi layak untuk menjalani penahanan. 

Hal ini sekaligus menanggapi klaim kuasa hukum yang menyebut putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dalam kondisi sakit saat akan ditahan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum penahanan dan hasilnya menunjukkan tidak ada kondisi yang menghalangi upaya paksa tersebut.

"Pada prinsipnya kami tadi juga sudah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan bisa untuk menjalani penahanan," kata Bambang, saat konferensi pers, Senin (22/6/2026) malam.

Bambang menegaskan pihak kejaksaan mengacu pada hasil pemeriksaan dokter dalam mengambil keputusan. Menurutnya, penilaian kondisi kesehatan tersangka dilakukan secara objektif melalui tenaga medis yang berwenang.

"Pada prinsipnya kami secara objektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan. Kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter dan itu merupakan dari dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Kejari Sleman menepis anggapan bahwa terdapat kondisi kesehatan yang menghalangi penahanan Raudi. Disampaikan Bambang, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kesehatan yang bersifat permanen atau menghambat proses hukum.

"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya," tegasnya.

Pernyataan Kejari Sleman ini berbeda dengan klaim kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, yang sebelumnya menyebut kliennya sempat dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman sebelum akhirnya diperiksa ulang oleh dokter klinik kejaksaan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum turut mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut serta menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan kondisi kesehatan sebelum penahanan dilakukan.

"Rencananya Raudi setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan nih, tadi faktanya tadi pas diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, itu dinyatakan beliau sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun atau upaya paksa," kata Soepriyadi.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Raudi kembali diperiksa oleh dokter di klinik internal Kejaksaan Negeri Sleman. Hasil pemeriksaan kedua justru menyatakan kondisi Raudi sehat dan dapat menjalani penahanan.

"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan di belakang dan hasilnya mengatakan Raudi sehat," ujarnya.

Menurut Soepriyadi, Raudi baru menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta sekitar tiga hingga empat hari lalu akibat mengalami muntah-muntah dan diare. 

Pihaknya juga mengklaim tekanan darah kliennya mencapai 150 saat diperiksa baik oleh dokter RSUD Sleman maupun dokter di klinik kejaksaan.

Load More