Raudi Akmal yang ditahan oleh Kejari Sleman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Penyidik menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman meski putusan hakim menyatakan sebaliknya.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas Raudi tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum.
- Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan alat bukti baru yang digunakan penyidik sehingga kesimpulannya berbeda dengan fakta persidangan yang terbuka.
Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan hak-hak kliennya terlindungi.
Kasus ini kini memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai perbedaan penilaian antara pertimbangan hakim dalam persidangan dengan hasil penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah terdapat alat bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya, atau terdapat konstruksi hukum berbeda yang digunakan penyidik dalam menilai peran Raudi Akmal dalam perkara hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!