Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:07 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi Sleman prematur dan tidak sah.
  • Penyidik dianggap melanggar prosedur karena menggunakan audit BPKP serta menerbitkan sprindik yang tidak sesuai aturan hukum.
  • Tindakan Raudi Akmal sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.

"Yang kedua adalah soal alat bukti berupa hasil audit. Hasil auditnya oleh BPKP yang oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding juga ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Berarti hakim menghitung sendiri itu kerugian keuangan negara kalau dia menolak alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi tetap menyatakan bersalah. Idealnya sebenarnya kalau dia menolak itu sebagai alat bukti dia bebaskan tapi ternyata tetap dihukum," kata dia.

Karena itu, Chairul menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Raudi sebagai tersangka.

"Jadi artinya, sebenarnya belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon dalam praperadilan ini turut serta melakukan tindakan korupsi itu. Sehingga saya yakin seharusnya permohonan praperadilan ini dikabulkan," paparnya.

Persoalkan Keabsahan Sprindik

Kejanggalan ketiga menyangkut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Chairul mempertanyakan keabsahan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan setelah penyidikan perkara sebelumnya telah dinyatakan selesai (P21). Sementara Sprindik baru untuk Raudi Akmal baru diterbitkan bersamaan dengan hari penetapan tersangka.

"Soal Sprindik itu kan persoalannya adalah setelah adanya proses pemeriksaan di pengadilan ternyata penyidik tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang belakangan baru muncul Sprindik untuk pemohon praperadilan ini, yakni Dr. Raudi."

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena penyidikan perkara sebelumnya telah berakhir.

"Jadi kan pertanyaannya adalah, 'Loh pemeriksaan-pemeriksaan kemarin itu tidak ada dasar, karena penyidikan pertama sudah selesai kan sudah penuntutan untuk maju ke pengadilan. Jadi yang didalilkan oleh pemohon itu tidak sah karena tidak didasarkan pada Sprindik yang sah baru, tidak bisa dilegalkan dengan Sprindik yang untuk Raudi ini," kata dia.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Chairul menilai terdapat kesalahan prosedur yang serius dalam proses penyidikan.

"Jadi memang ada kesalahan prosedur yang parah yang dilakukan oleh penyidik di dalam menetapkan tersangka Dr. Raudi ini selain persoalan prematur," kata dia.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Sprindik diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

"Hari yang sama Sprindiknya, lalu alat buktinya atas dasar apa? Itulah alat bukti didasarkan pada penyidikan perkara yang lama karena Pak Bupati Sri Purnomo kan sudah naik ke pengadilan, penyidikan sudah berakhir ketika P21 dilimpahkan kan penyidikan sudah berakhir, maka Sprindiknya tak boleh lagi digunakan," jelasnya.

Trading Influence Dinilai Belum Dapat Dipidana

Kejanggalan keempat berkaitan dengan tuduhan perdagangan pengaruh (trading influence).

Load More