- Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi Sleman prematur dan tidak sah.
- Penyidik dianggap melanggar prosedur karena menggunakan audit BPKP serta menerbitkan sprindik yang tidak sesuai aturan hukum.
- Tindakan Raudi Akmal sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.
"Yang kedua adalah soal alat bukti berupa hasil audit. Hasil auditnya oleh BPKP yang oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding juga ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Berarti hakim menghitung sendiri itu kerugian keuangan negara kalau dia menolak alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi tetap menyatakan bersalah. Idealnya sebenarnya kalau dia menolak itu sebagai alat bukti dia bebaskan tapi ternyata tetap dihukum," kata dia.
Karena itu, Chairul menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Raudi sebagai tersangka.
"Jadi artinya, sebenarnya belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon dalam praperadilan ini turut serta melakukan tindakan korupsi itu. Sehingga saya yakin seharusnya permohonan praperadilan ini dikabulkan," paparnya.
Persoalkan Keabsahan Sprindik
Kejanggalan ketiga menyangkut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Chairul mempertanyakan keabsahan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan setelah penyidikan perkara sebelumnya telah dinyatakan selesai (P21). Sementara Sprindik baru untuk Raudi Akmal baru diterbitkan bersamaan dengan hari penetapan tersangka.
"Soal Sprindik itu kan persoalannya adalah setelah adanya proses pemeriksaan di pengadilan ternyata penyidik tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang belakangan baru muncul Sprindik untuk pemohon praperadilan ini, yakni Dr. Raudi."
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena penyidikan perkara sebelumnya telah berakhir.
"Jadi kan pertanyaannya adalah, 'Loh pemeriksaan-pemeriksaan kemarin itu tidak ada dasar, karena penyidikan pertama sudah selesai kan sudah penuntutan untuk maju ke pengadilan. Jadi yang didalilkan oleh pemohon itu tidak sah karena tidak didasarkan pada Sprindik yang sah baru, tidak bisa dilegalkan dengan Sprindik yang untuk Raudi ini," kata dia.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Chairul menilai terdapat kesalahan prosedur yang serius dalam proses penyidikan.
"Jadi memang ada kesalahan prosedur yang parah yang dilakukan oleh penyidik di dalam menetapkan tersangka Dr. Raudi ini selain persoalan prematur," kata dia.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Sprindik diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Hari yang sama Sprindiknya, lalu alat buktinya atas dasar apa? Itulah alat bukti didasarkan pada penyidikan perkara yang lama karena Pak Bupati Sri Purnomo kan sudah naik ke pengadilan, penyidikan sudah berakhir ketika P21 dilimpahkan kan penyidikan sudah berakhir, maka Sprindiknya tak boleh lagi digunakan," jelasnya.
Trading Influence Dinilai Belum Dapat Dipidana
Kejanggalan keempat berkaitan dengan tuduhan perdagangan pengaruh (trading influence).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya