- Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi Sleman prematur dan tidak sah.
- Penyidik dianggap melanggar prosedur karena menggunakan audit BPKP serta menerbitkan sprindik yang tidak sesuai aturan hukum.
- Tindakan Raudi Akmal sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, untuk memberikan pandangan hukumnya mengenai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
Di hadapan hakim tunggal Ari Prabawa, Chairul membeberkan lima poin yang menurutnya menjadi kejanggalan mendasar dalam penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Raudi Akmal.
"Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan tersebut bersifat prematur dan melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Chairul.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Kejanggalan pertama yang disampaikan Chairul berkaitan dengan tuduhan keturutsertaan (penyertaan) yang disangkakan kepada Raudi Akmal. Ia menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Raudi Akmal secara tegas dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Majelis hakim pada perkara sebelumnya menilai tindakan Raudi yang dianggap memengaruhi keputusan bawahan bupati hanya sebatas pelanggaran etika penyelenggaraan negara dan bukan merupakan tindak pidana.
"Ya tadi kan jelas, dibacakan bahkan oleh Pak Hakim Praperadilan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta yang sudah diperkuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta memang pemohon praperadilan ini dinyatakan tidak terlibat di dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya (Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo)," kata dia.
Chairul menegaskan, selama proses kasasi masih berjalan, penyidik tidak semestinya menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Selagi putusan pengadilan menyatakan dia tidak terlibat ya nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka kecuali nanti di tingkat kasasi putusannya lain, jadi bisa dikatakan penetapan tersangkanya ini prematur sementara perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi," kata dia.
Menurut Chairul, penetapan tersangka terhadap Raudi bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
"Penetapan yang prematur, ya penyertaannya itu tidak terbukti menurut hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi oleh penyidik justru ditetapkan tersangka sebagai turut serta padahal dia sudah dinyatakan tidak terbukti turut serta," tambahnya.
Audit BPKP Dipersoalkan
Poin kedua yang disoroti Chairul adalah penggunaan laporan hasil audit kerugian keuangan negara sebagai alat bukti.
Ia menjelaskan, audit yang digunakan penyidik berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit BPKP tersebut telah ditolak sebagai alat bukti oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius