- Ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi Sleman prematur dan tidak sah.
- Penyidik dianggap melanggar prosedur karena menggunakan audit BPKP serta menerbitkan sprindik yang tidak sesuai aturan hukum.
- Tindakan Raudi Akmal sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, untuk memberikan pandangan hukumnya mengenai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
Di hadapan hakim tunggal Ari Prabawa, Chairul membeberkan lima poin yang menurutnya menjadi kejanggalan mendasar dalam penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Raudi Akmal.
"Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan tersebut bersifat prematur dan melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Chairul.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Kejanggalan pertama yang disampaikan Chairul berkaitan dengan tuduhan keturutsertaan (penyertaan) yang disangkakan kepada Raudi Akmal. Ia menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Raudi Akmal secara tegas dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Majelis hakim pada perkara sebelumnya menilai tindakan Raudi yang dianggap memengaruhi keputusan bawahan bupati hanya sebatas pelanggaran etika penyelenggaraan negara dan bukan merupakan tindak pidana.
"Ya tadi kan jelas, dibacakan bahkan oleh Pak Hakim Praperadilan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta yang sudah diperkuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta memang pemohon praperadilan ini dinyatakan tidak terlibat di dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya (Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo)," kata dia.
Chairul menegaskan, selama proses kasasi masih berjalan, penyidik tidak semestinya menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.
Baca Juga: Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Selagi putusan pengadilan menyatakan dia tidak terlibat ya nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka kecuali nanti di tingkat kasasi putusannya lain, jadi bisa dikatakan penetapan tersangkanya ini prematur sementara perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi," kata dia.
Menurut Chairul, penetapan tersangka terhadap Raudi bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
"Penetapan yang prematur, ya penyertaannya itu tidak terbukti menurut hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi oleh penyidik justru ditetapkan tersangka sebagai turut serta padahal dia sudah dinyatakan tidak terbukti turut serta," tambahnya.
Audit BPKP Dipersoalkan
Poin kedua yang disoroti Chairul adalah penggunaan laporan hasil audit kerugian keuangan negara sebagai alat bukti.
Ia menjelaskan, audit yang digunakan penyidik berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit BPKP tersebut telah ditolak sebagai alat bukti oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
"Yang kedua adalah soal alat bukti berupa hasil audit. Hasil auditnya oleh BPKP yang oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding juga ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Berarti hakim menghitung sendiri itu kerugian keuangan negara kalau dia menolak alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi tetap menyatakan bersalah. Idealnya sebenarnya kalau dia menolak itu sebagai alat bukti dia bebaskan tapi ternyata tetap dihukum," kata dia.
Karena itu, Chairul menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Raudi sebagai tersangka.
"Jadi artinya, sebenarnya belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon dalam praperadilan ini turut serta melakukan tindakan korupsi itu. Sehingga saya yakin seharusnya permohonan praperadilan ini dikabulkan," paparnya.
Persoalkan Keabsahan Sprindik
Kejanggalan ketiga menyangkut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Chairul mempertanyakan keabsahan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan setelah penyidikan perkara sebelumnya telah dinyatakan selesai (P21). Sementara Sprindik baru untuk Raudi Akmal baru diterbitkan bersamaan dengan hari penetapan tersangka.
"Soal Sprindik itu kan persoalannya adalah setelah adanya proses pemeriksaan di pengadilan ternyata penyidik tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang belakangan baru muncul Sprindik untuk pemohon praperadilan ini, yakni Dr. Raudi."
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena penyidikan perkara sebelumnya telah berakhir.
"Jadi kan pertanyaannya adalah, 'Loh pemeriksaan-pemeriksaan kemarin itu tidak ada dasar, karena penyidikan pertama sudah selesai kan sudah penuntutan untuk maju ke pengadilan. Jadi yang didalilkan oleh pemohon itu tidak sah karena tidak didasarkan pada Sprindik yang sah baru, tidak bisa dilegalkan dengan Sprindik yang untuk Raudi ini," kata dia.
Chairul menilai terdapat kesalahan prosedur yang serius dalam proses penyidikan.
"Jadi memang ada kesalahan prosedur yang parah yang dilakukan oleh penyidik di dalam menetapkan tersangka Dr. Raudi ini selain persoalan prematur," kata dia.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Sprindik diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Hari yang sama Sprindiknya, lalu alat buktinya atas dasar apa? Itulah alat bukti didasarkan pada penyidikan perkara yang lama karena Pak Bupati Sri Purnomo kan sudah naik ke pengadilan, penyidikan sudah berakhir ketika P21 dilimpahkan kan penyidikan sudah berakhir, maka Sprindiknya tak boleh lagi digunakan," jelasnya.
Trading Influence Dinilai Belum Dapat Dipidana
Kejanggalan keempat berkaitan dengan tuduhan perdagangan pengaruh (trading influence).
Chairul menjelaskan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), hingga kini belum terdapat undang-undang nasional yang mengatur trading influence sebagai tindak pidana korupsi.
"Komisi antikorupsi yang dikeluarkan oleh PBB itu harusnya diratifikasi dulu oleh negara-negara yang ikut konvensi tersebut. Kita memang negara yang meratifikasi konvensi itu. Tapi sampai sekarang kita belum memiliki undang-undang trading influence, perdagangan pengaruh itu sebagai tindak pidana. Makanya oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Yogyakarta menyatakan itu hanya melanggar etika pemerintahan, etika penyelenggaraan negara, bukan tindak pidana," kata dia.
Ia menegaskan kembali bahwa tindakan yang dilakukan Raudi Akmal menurut putusan sebelumnya hanya dikategorikan sebagai pelanggaran etika.
"Jadi apa yang dilakukan oleh dr. Raudi itu hanya melanggar etis, bukan tindak pidana. Itu menegaskan bahwa dia tidak turut serta korupsi yang sudah dinyatakan bersalah kepada Pak Sri," tutur Chairul.
Chairul juga menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila belum memiliki dasar hukum yang mengaturnya.
"Kalau belum ada undang-undangnya, berapa ancaman pidana trading influence? Belum ada. Sehingga belum ada tindak pidana trading influence. Itu yang menyebabkan kemudian menurut Hakim itu hanya pelanggaran etika," terangnya.
Soroti Prosedur Penggeledahan
Poin kelima yang dipersoalkan Chairul berkaitan dengan prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Sleman.
Menurutnya, penggeledahan semestinya dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Sementara alasan penyidik yang menyebut Raudi tidak kooperatif dinilai tidak berkaitan dengan tindakan penggeledahan.
"Penggeledahan itu karena tidak ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Karena hubungannya yang tidak kooperatif itu hanya bisa jadi dasar penahanan, bukan penggeledahan. Penggeledahan itu upaya paksa, datang, geledah. Untuk datang izin dulu Ketua Pengadilan. Jadi kalau menurut saya tidak relevan antara alasan dengan tindakan. Kalau dia mengatakan Pak Raudi ini tidak kooperatif ya tidak relevan," kata dia.
Ia menambahkan, seseorang tetap dapat digeledah sepanjang penyidik memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Ya boleh saja orang tidak kooperatif, apa salahnya? Sedangkan kalau misalnya digeledah sebuah rumah, pemilik rumah keberatan saja tetap bisa digeledah kok, asal menghadirkan Ketua RT atau RW," urainya.
Penahanan Dinilai Gugur Jika Praperadilan Dikabulkan
Berdasarkan lima poin tersebut, Chairul berpandangan permohonan praperadilan seharusnya dikabulkan. Menurutnya, apabila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan terhadap Raudi Akmal juga otomatis kehilangan dasar hukum.
"Ya otomatis penahanannya menjadi tidak sah gitu lho kalau penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, otomatis penahanannya menjadi tidak sah. Ya wajib dikeluarkan kalau penetapan tersangka itu tidak sah maka penahanannya tidak sah karena yang ditahan itu tersangka, sedangkan status tersangkanya perlu dianulir," kata Chairul.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Raudi Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya