SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping.
Diketahui TKD itu bakal digunakan untuk tempat usaha hiburan malam.
Kedua orang itu yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan Direktur PT. LNG selaku pihak swasta berinisial ASA.
"Penetapan tersangka dan penahanan. Pemanfaatan tanah kas desa. Jadi ada suap di situ, kasus suap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
Disampaikan Indra, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan November 2024 lalu.
Saat itu ASA memberikan uang senilai Rp316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah.
Pemberian uang itu terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 meter persegi tepatnya di Padukuhan Kronggahan 1.
Modus yang dilakukan yakni untuk menyewa TKD tersebut untuk membangun tempat hiburan malam.
Padahal tidak ada izin Gubernur DIY terkait alihfungsi lahan tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat
"Modusnya itu seakan-akan ada sewa. Karena kan kalau penempatan TKD harus ada sewa, sewa itu antara pihak yang memanfaatkan dengan yang pihak kalurahan, tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau enggak ada izin Gubernur mana bisa sewa," ungkapnya.
Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp316 juta itu digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa. Namun izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan itu tidak ditaati.
Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh.
Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.
Disampaikan Indra, saat ini dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.
"Iya [ditahan] 20 hari ke depan. [Setelah ini] pemberkasan, penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
-
Perang Thailand-Kamboja: Operasi F-16 Picu Evakuasi, Ada Warga Sipil Dilaporkan Tewas
Terkini
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?
-
Prioritaskan Keselamatan! KNKT Ungkap Akar Masalah Kecelakaan Laut yang Sering Terjadi di Indonesia
-
Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?