- Polda DIY menangkap 65 tersangka dari 55 kasus selama Operasi Pekat Progo 2026 pada 18-27 Februari 2026.
- Kasus diungkap meliputi narkotika, miras ilegal, prostitusi di panti pijat, perjudian, serta kejahatan jalanan.
- Penyitaan meliputi ribuan miras, obat terlarang, ganja, serta alat kontrasepsi dari penindakan prostitusi terselubung.
SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil meringkus 65 tersangka selama Operasi Pekat Progo 2026. Operasi itu berlangsung selama 10 hari terhitung sejak 18-27 Februari 2026.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, menuturkan puluhan tersangka itu ditangkap dari 55 kasus yang berhasil diungkap selama periode itu.
Mulai dari kasus peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, prostitusi, perjudian, senjata tajam, peredaran dan pembuatan petasan, kejahatan jalanan dan premanisme.
"Dari 55 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 65 Tersangka. Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tri, Jumat (13/3/2026).
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita ribuan barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi 3.599 botol minuman keras, 1.425 butir obat terlarang, 2 senjata tajam, 12 selongsong petasan, 720 gram obat petasan.
Ada pula 48 alat kontrasepsi, dan 2 buah kertas minyak coklat berisi daun dan biji ganja.
Disampaikan Tri, puluhan alat kontrasepsi itu didapatkan dari penindakan kasus prostitusi yang berkedok tempat kebugaran atau panti pijat di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
"Jadi intinya ini adalah tempat-tempat panti pijat yang disalahgunakan, yaitu pijat-pijat plus. Ini adalah BB-nya (Barang Bukti) salah satunya, uang hasil transaksi dan alat kontrasepsi," ungkapnya.
"Ya biasa menawarkan, jadi menawarkan untuk jasa pijat, tetapi dalam pelaksanaannya dia melakukan kegiatan-kegiatan ilegal, prostitusi," imbuhnya.
Baca Juga: Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
Dalam pengungkapan ini, petugas memfokuskan penegakan hukum pada pihak yang memfasilitasi praktik tersebut atau mucikari.
"Ada dua orang [tersangka]. Kita hanya [mengamankan] mucikarinya ya," ucapnya.
Meskipun operasi khusus ini telah berakhir, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk tidak kendor dalam menjaga keamanan wilayah. Kepolisian akan terus memantau titik-titik rawan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta mempersiapkan pengamanan lanjutan untuk hari raya mendatang.
"Kami akan melanjutkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Ketupat Progo 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H tetap kondusif," tambahnya.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
"Segera melaporkan jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas ke Call Center 110," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah