Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:01 WIB
Ilustrasi diskotik. (Freepik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta tempat hiburan malam dan spa untuk tidak beroperasi selama beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.

Kebijakan itu diterapkan untuk menghormati perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam aturan itu dituliskan bahwa pelaku usaha untuk hiburan malam serta spa mulai tutup H-3 sampai dengan H+3 Lebaran.

Baca Juga: Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan

"H-3 dan H+3 Lebaran untuk usaha hiburan itu tidak boleh buka," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi pada Kamis (27/3/2025).

Regulasi itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada tahun lalu. Diketahui tahun lalu tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H dan H+1 Lebaran saja.

Evi bilang aturan tersebut mulai diberlakukan pada Lebaran tahun ini.

"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.

Disampaikan Evi, ada beberapa pertimbangan kebijakan ini ditetapkan. Terkhusus terkait dengan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Lebaran 2025 di Pasar Beringharjo, Lebih Sepi dari Pandemi, Pedagang Ungkap Penyebabnya

Diharapkan hal itu juga dapat meningkatkan kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Load More