SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta tempat hiburan malam dan spa untuk tidak beroperasi selama beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Kebijakan itu diterapkan untuk menghormati perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam aturan itu dituliskan bahwa pelaku usaha untuk hiburan malam serta spa mulai tutup H-3 sampai dengan H+3 Lebaran.
"H-3 dan H+3 Lebaran untuk usaha hiburan itu tidak boleh buka," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi pada Kamis (27/3/2025).
Regulasi itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada tahun lalu. Diketahui tahun lalu tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H dan H+1 Lebaran saja.
Evi bilang aturan tersebut mulai diberlakukan pada Lebaran tahun ini.
"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.
Disampaikan Evi, ada beberapa pertimbangan kebijakan ini ditetapkan. Terkhusus terkait dengan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan
Diharapkan hal itu juga dapat meningkatkan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Sehingga lebih fokus menghabiskan waktu untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.
"Jadi ya karena ada penjualan minuman beralkohol. Ini menghormati perayaan hari Lebaran, lalu lebih diperketat," ujarnya.
Di Indonesia, aturan mengenai operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dan Lebaran bervariasi, tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing. Tidak ada aturan tunggal yang berlaku secara nasional.
Berikut adalah gambaran umum mengenai aturan yang biasanya diterapkan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Bulan Ramadan hingga jelang lebaran:
* Penutupan Sementara: Pada umumnya, banyak daerah memberlakukan penutupan sementara THM selama bulan Ramadan, terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti awal Ramadan, Nuzulul Quran, dan malam Idul Fitri.
* Pembatasan Jam Operasional: Beberapa daerah mungkin mengizinkan THM untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional yang ketat. Misalnya, THM hanya boleh buka setelah waktu berbuka puasa dan harus tutup sebelum waktu sahur.
* Jenis THM yang Diizinkan: Beberapa daerah mungkin membedakan jenis THM yang diizinkan beroperasi. Misalnya, restoran atau kafe yang menyajikan makanan dan minuman mungkin diizinkan buka dengan pembatasan, sementara klub malam atau diskotek mungkin dilarang beroperasi.
* Peraturan Tambahan: Selain penutupan atau pembatasan jam operasional, beberapa daerah juga mungkin memberlakukan peraturan tambahan, seperti larangan menjual minuman beralkohol atau larangan mengadakan pertunjukan musik yang dianggap tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
* Diskresi Pemerintah Daerah: Keputusan akhir mengenai operasional THM selama Ramadan dan Lebaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Pemda memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai masyarakat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat