SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta tempat hiburan malam dan spa untuk tidak beroperasi selama beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Kebijakan itu diterapkan untuk menghormati perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub No.12/2023 tentang pelaksanaan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam aturan itu dituliskan bahwa pelaku usaha untuk hiburan malam serta spa mulai tutup H-3 sampai dengan H+3 Lebaran.
"H-3 dan H+3 Lebaran untuk usaha hiburan itu tidak boleh buka," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi pada Kamis (27/3/2025).
Regulasi itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada tahun lalu. Diketahui tahun lalu tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H dan H+1 Lebaran saja.
Evi bilang aturan tersebut mulai diberlakukan pada Lebaran tahun ini.
"Tadinya kan hanya lebaran di libur pertama dan kedua hari lebaran saja," ungkapnya.
Disampaikan Evi, ada beberapa pertimbangan kebijakan ini ditetapkan. Terkhusus terkait dengan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan
Diharapkan hal itu juga dapat meningkatkan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Sehingga lebih fokus menghabiskan waktu untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.
"Jadi ya karena ada penjualan minuman beralkohol. Ini menghormati perayaan hari Lebaran, lalu lebih diperketat," ujarnya.
Di Indonesia, aturan mengenai operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dan Lebaran bervariasi, tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing. Tidak ada aturan tunggal yang berlaku secara nasional.
Berikut adalah gambaran umum mengenai aturan yang biasanya diterapkan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Bulan Ramadan hingga jelang lebaran:
* Penutupan Sementara: Pada umumnya, banyak daerah memberlakukan penutupan sementara THM selama bulan Ramadan, terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti awal Ramadan, Nuzulul Quran, dan malam Idul Fitri.
* Pembatasan Jam Operasional: Beberapa daerah mungkin mengizinkan THM untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional yang ketat. Misalnya, THM hanya boleh buka setelah waktu berbuka puasa dan harus tutup sebelum waktu sahur.
* Jenis THM yang Diizinkan: Beberapa daerah mungkin membedakan jenis THM yang diizinkan beroperasi. Misalnya, restoran atau kafe yang menyajikan makanan dan minuman mungkin diizinkan buka dengan pembatasan, sementara klub malam atau diskotek mungkin dilarang beroperasi.
* Peraturan Tambahan: Selain penutupan atau pembatasan jam operasional, beberapa daerah juga mungkin memberlakukan peraturan tambahan, seperti larangan menjual minuman beralkohol atau larangan mengadakan pertunjukan musik yang dianggap tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
* Diskresi Pemerintah Daerah: Keputusan akhir mengenai operasional THM selama Ramadan dan Lebaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Pemda memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai masyarakat setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia