Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
ilustrasi ditangkap. Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman.

Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp316 juta itu digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa. Namun izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan itu tidak ditaati.

Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh.

Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.

Disampaikan Indra, saat ini dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

"Iya [ditahan] 20 hari ke depan. [Setelah ini] pemberkasan, penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ungkapnya.

Tersangka PFY selaku lurah penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Baca Juga: Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Load More