SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping.
Diketahui TKD itu bakal digunakan untuk tempat usaha hiburan malam.
Kedua orang itu yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan Direktur PT. LNG selaku pihak swasta berinisial ASA.
"Penetapan tersangka dan penahanan. Pemanfaatan tanah kas desa. Jadi ada suap di situ, kasus suap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
Disampaikan Indra, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan November 2024 lalu.
Saat itu ASA memberikan uang senilai Rp316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah.
Pemberian uang itu terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 meter persegi tepatnya di Padukuhan Kronggahan 1.
Modus yang dilakukan yakni untuk menyewa TKD tersebut untuk membangun tempat hiburan malam.
Padahal tidak ada izin Gubernur DIY terkait alihfungsi lahan tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat
"Modusnya itu seakan-akan ada sewa. Karena kan kalau penempatan TKD harus ada sewa, sewa itu antara pihak yang memanfaatkan dengan yang pihak kalurahan, tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau enggak ada izin Gubernur mana bisa sewa," ungkapnya.
Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp316 juta itu digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa. Namun izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan itu tidak ditaati.
Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh.
Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.
Disampaikan Indra, saat ini dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.
"Iya [ditahan] 20 hari ke depan. [Setelah ini] pemberkasan, penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin