Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 April 2025 | 16:10 WIB
ilustrasi uang rupiah, suap, amplop politik (Freepik)

Terulangnya pola yang sama dalam kasus keempat di Trihanggo ini, dinilai akibat dari pengawasan masih lemah.

Apalagi Harda mengakui ada beberapa kawasan Sleman, terutama wilayah penyangga seperti Depok, Mlati, dan Ngaglik, memiliki nilai TKD yang tinggi dan sangat rentan disalahgunakan.

Dia bilang aparat penegak hukum pun telah bergerak untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebagai bentuk antisipasi.

"Ini baru mau dicek sama penyidik kemarin. Mudah-mudahan semua baik-baik saja," ucapnya.

Baca Juga: Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan TKD kembali terjadi di Bumi Sembada. Pada Selasa kemarin, eks Lurah Trihanggo, PFY ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.

PFY menjabat sebagai lurah sejak 2021-2027, terseretnya dia di kasus korupsi ini menjadi pencoreng wilayah yang cukup makmur di Sleman ini.

PFY diduga menerima pemberian dan janji hadiah yang diberikan oleh pihak lain.

Tak hanya PFY, seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial ASA juga ditahan oleh Kejari Sleman dari rentetan kasus ini.

PFY dituding menerima suap terkait pemanfaatan lahan Tanah Kas Desa seluas 25.895 meter persegi yang tak mengantongi izin atau surat yang mengizinkan mengalihkan fungsi lahan dari Gubernur DIY.

Baca Juga: Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?

ASA seharusnya tahu jika TKD tersebut belum berizin dan memanfaatkannya untuk membangun tempat hiburan malam.

Load More