Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 April 2025 | 16:10 WIB
ilustrasi uang rupiah, suap, amplop politik (Freepik)

SuaraJogja.id - Penahanan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan suap dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) kembali menyorot wajah tata kelola aset desa di Sleman.

Apalagi, kasus ini bukan yang pertama terjadi di Kabupaten Sleman.

Tercatat termasuk kasus terbaru ini, sudah ada empat kasus lurah di Bumi Sembada terjerat perkara serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Deretan kasus yang terus berulang ini mendorong Pemda DIY serta Pemkab Sleman untuk semakin memperketat pengawasan. Sejalan dengan mendorong reformasi di tingkat kalurahan.

Baca Juga: Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, menyebut apa yang terjadi harus menjadi momentum perubahan besar bagi seluruh pamong kalurahan.

"Ya kami kalau dari Pemerintah DIY untuk lurah seluruh DIY dan para pamong sekarang dengan visi bapak Gubernur yaitu reformasi kalurahan, ini mau nggak mau kita harus berubah ya, yang mestinya bisa harus lebih bisa lagi, yang enggak baik bisa harus lebih baik," tegas Yudanegara kepada wartawan di Pemkab Sleman, Rabu (16/4/2025).

Yudanegara menggarisbawahi kejadian-kejadian sebelumnya yang juga melibatkan empat lurah di Sleman.

Mulai dari Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, dan kini Trihanggo.

Menurut dia, semua kasus itu menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak. Termasuk untuk tata kelola TKD di DIY oleh masing-masing desa atau wilayah.

Baca Juga: Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?

"Ini untuk lurah di DIY sudah lah cukup. Sudah waktunya kita benar-benar melayani masyarakat lewat pelayanan publik," ujarnya.

Load More