Polisi menyita dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu yang digunakan pelaku. Serta satu keping CD/DVD-RW warna putih dan satu unit sepeda motor.
Uang Palsu Sudah Beredar
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, merinci peredaran uang palsu tersebut. Hal itu dimulai dari pengungkapan satu lembar dari tangan DP yang mengaku dapat uang palsu itu dari tersangka RI.
DP saat itu membeli Rp400 ribu dan mendapat sebanyak delapan lembar uang palsu seratus ribuan.
Lalu RI mengaku membeli dari tersangka DA sebesar Rp650 ribu mendapat 13 lembar.
Kemudian DA membeli sebesar Rp30 juta dan mendapat 1.000 lembar dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut keterangan DA, sebanyak 900 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar karena kualitas jelek. Sementara 100 lembar sisanya sudah beredar termasuk dibeli dari tersangka lain tadi.
"Semua pecahan Rp100 ribu. Kami dalami lagi karena cukup lumayan tadi membeli," tandas Probo.
Selain mengejar pelaku A yang berada di Kalibata tadi, Probo bilang juga akan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di DIY. Termasuk beberapa temuan masyarakat terkait uang palsu di Gunungkidul.
"Kemudian untuk Gunungkidul, nanti kita lidik, apakah itu ada kesesuaian dengan di sana atau bagaimana, yang jelas oleh tiga tersangka ini, digunakan untuk belanja di minimarket, toko pakaian dan ada yang dijual," terangnya.
Baca Juga: PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir
Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menuturkan untuk kasus di Turi, tersangka SKM membeli dari IAS sebesar Rp4 juta. SKM mendapat total Rp12,8 juta uang palsu dari transaksi itu.
"Itu IAS dapat uang dari seseorang tidak dikenal," ucap Budi.
Budi bilang tidak seluruh uang palsu yang diterima itu diedarkan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka juga tetap ada yang kembalikan karena rusak.
"Memang tidak dihitung. Baru kemudian dibuka ada yang rusak atau menurut mereka tidak layak. Jadi Rp8,5 juta diberikan ke SKM dikembalikan ke IAS Rp3,8 juta karena rusak. Kemudian yang sudah disebarkan di Turi dua lembar itu sebagai alat bukti yang sebagai alat bukti," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai
-
Pemakaman PB XIII Digelar di Imogiri, Abdi Dalem Mulai Siapkan Keranda dan Liang Lahat