SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada lima tersangka yang diamankan atas peristiwa ini. Mereka bahkan diduga aktif membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko dan agen transaksi.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 5 April 2025 malam.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni DA (46) an RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) dari Kota Yogyakarta.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," kata Joko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
"DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP," imbuhnya.
Kasus ini berhasil terbongkar usai menerima laporan dari pemilik toko yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk berbelanja.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.
Baca Juga: PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir
"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ucapnya.
Disampaikan Joko, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Selain kasus itu, Polresta Sleman turut mengungkap kasus serupa di wilayah Kapanewon Turi. Dua tersangka berinisial SKM (52) dan IAS (30) asal Magelang berhasil ditangkap.
Mereka diketahui telah terbukti menyisipkan uang palsu dalam transaksi di agen mitra bank milik warga pada 26 Maret 2025 lalu. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga dan bukti rekaman CCTV.
"Tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ucapnya.
Setelah diamankan di rumahnya di Srumbung, Magelang, SKM mengaku memperoleh uang tersebut dari IAS, yang kemudian juga ditangkap. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turi untuk pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli