"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan.
Kasus ini tentu akan memunculkan pelaku di mana sertifikat yang dia dapatkan kuat dugaannya secara ilegal. Meski pelaku meyakini surat miliknya asli, perlu pembuktian dengan menghadirkan ahli.
Pelaku sendiri bisa diancam 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini memang menjadi polemik. Pasalnya korban dalam hal ini Mbah Tupon buta huruf dan tak bisa menulis.
Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih tanah dan berusaha membuat sertifikat baru yang diklaim miliknya.
Munculnya kasus ini juga bantuan dari netizen dan masyarakat yang mendorong agar Pemkab setempat menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Bukan tanpa alasan, Mbah Tupon yang tak banyak paham dengan urusan pertanahan justru dibohongi dengan oknum nakal tersebut.
Hal ini tentu berpotensi terjadi ke warga lain yang memang kurang dalam memahami serta kondisi yang mirip seperti yang dialami oleh Pak Tupon.
Baca Juga: Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
Kecepatan polisi serta pihak berwenang merespon kasus ini juga bentuk harapan masyarakat ke depan dengan hadirnya pemerintah yang membela masyarakatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha