"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan.
Kasus ini tentu akan memunculkan pelaku di mana sertifikat yang dia dapatkan kuat dugaannya secara ilegal. Meski pelaku meyakini surat miliknya asli, perlu pembuktian dengan menghadirkan ahli.
Pelaku sendiri bisa diancam 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini memang menjadi polemik. Pasalnya korban dalam hal ini Mbah Tupon buta huruf dan tak bisa menulis.
Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih tanah dan berusaha membuat sertifikat baru yang diklaim miliknya.
Munculnya kasus ini juga bantuan dari netizen dan masyarakat yang mendorong agar Pemkab setempat menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Bukan tanpa alasan, Mbah Tupon yang tak banyak paham dengan urusan pertanahan justru dibohongi dengan oknum nakal tersebut.
Hal ini tentu berpotensi terjadi ke warga lain yang memang kurang dalam memahami serta kondisi yang mirip seperti yang dialami oleh Pak Tupon.
Baca Juga: Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
Kecepatan polisi serta pihak berwenang merespon kasus ini juga bentuk harapan masyarakat ke depan dengan hadirnya pemerintah yang membela masyarakatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai
-
Pemakaman PB XIII Digelar di Imogiri, Abdi Dalem Mulai Siapkan Keranda dan Liang Lahat