- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
- Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal yang diketahui merupakan putra dari terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Jaksa secara eksplisit menyebut adanya perbuatan bersama antara terdakwa dan saksi Raudi Akmal dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3 (Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E.) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
Hal itu dinilai jaksa telah memperkaya terdakwa Sri Purnomo sebab tidak menggunakan uang pribadi terdakwa.
Jaksa menguraikan, Raudi Akmal berperan dalam proses pengumpulan dan pengelolaan proposal hibah pariwisata dari berbagai pihak.
Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan penyaluran hibah.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut koordinasi antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dilakukan dalam rangka mengarahkan penggunaan dana hibah pariwisata ke kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal program.
Baca Juga: SPPG Margomulyo Seyegan Libur Operasional Selama Libur Sekolah, Distribusi MBG Dihentikan Sementara
Jaksa menyebut, tindakan bersama tersebut menyebabkan dana hibah pariwisata yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19, justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Kerugian itu dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030 atau Rp10 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, saat ini Raudi Akmal masih masih berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai