- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
- Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal yang diketahui merupakan putra dari terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Jaksa secara eksplisit menyebut adanya perbuatan bersama antara terdakwa dan saksi Raudi Akmal dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3 (Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E.) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
Hal itu dinilai jaksa telah memperkaya terdakwa Sri Purnomo sebab tidak menggunakan uang pribadi terdakwa.
Jaksa menguraikan, Raudi Akmal berperan dalam proses pengumpulan dan pengelolaan proposal hibah pariwisata dari berbagai pihak.
Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan penyaluran hibah.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut koordinasi antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dilakukan dalam rangka mengarahkan penggunaan dana hibah pariwisata ke kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal program.
Baca Juga: SPPG Margomulyo Seyegan Libur Operasional Selama Libur Sekolah, Distribusi MBG Dihentikan Sementara
Jaksa menyebut, tindakan bersama tersebut menyebabkan dana hibah pariwisata yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19, justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Kerugian itu dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030 atau Rp10 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, saat ini Raudi Akmal masih masih berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar