Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:19 WIB
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
  • Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
  • Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Adapun Raudi yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu sekaligus putra dari SP telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024) silam.

Load More