- Kuasa hukum mantan Bupati Sleman menegaskan proses hibah pariwisata adalah mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah.
- Keterlibatan DPRD dalam pengumpulan aspirasi masyarakat melalui hibah ditegaskan sesuai mandat UU MD3 dan UU Pemda.
- Proses teknis pencairan dana hibah tetap menjadi tanggung jawab eksekutif sesuai koridor administratif pemerintah daerah setempat.
SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman,
hingga Kode Etik DPRD.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.
“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal.
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Fungsi representatif
menempatkan anggota DPRD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah.
Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh
perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimaknai sebaga intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.
“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Rizal, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat
dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang