Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:10 WIB
Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum mantan Bupati Sleman menegaskan proses hibah pariwisata adalah mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah.
  • Keterlibatan DPRD dalam pengumpulan aspirasi masyarakat melalui hibah ditegaskan sesuai mandat UU MD3 dan UU Pemda.
  • Proses teknis pencairan dana hibah tetap menjadi tanggung jawab eksekutif sesuai koridor administratif pemerintah daerah setempat.

SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman,
hingga Kode Etik DPRD.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.

“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal.

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Fungsi representatif
menempatkan anggota DPRD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah.

Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh
perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimaknai sebaga intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.

“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.

Melalui penjelasan ini, kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut Rizal, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat
dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan.

Load More