- Kuasa hukum mantan Bupati Sleman menegaskan proses hibah pariwisata adalah mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah.
- Keterlibatan DPRD dalam pengumpulan aspirasi masyarakat melalui hibah ditegaskan sesuai mandat UU MD3 dan UU Pemda.
- Proses teknis pencairan dana hibah tetap menjadi tanggung jawab eksekutif sesuai koridor administratif pemerintah daerah setempat.
SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman,
hingga Kode Etik DPRD.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.
“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal.
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Fungsi representatif
menempatkan anggota DPRD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah.
Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh
perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimaknai sebaga intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.
“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Rizal, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat
dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran