- Kuasa hukum mantan Bupati Sleman menegaskan proses hibah pariwisata adalah mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah.
- Keterlibatan DPRD dalam pengumpulan aspirasi masyarakat melalui hibah ditegaskan sesuai mandat UU MD3 dan UU Pemda.
- Proses teknis pencairan dana hibah tetap menjadi tanggung jawab eksekutif sesuai koridor administratif pemerintah daerah setempat.
SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman,
hingga Kode Etik DPRD.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.
“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal.
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Fungsi representatif
menempatkan anggota DPRD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah.
Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh
perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimaknai sebaga intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.
“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, kuasa hukum berharap publik dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Rizal, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat
dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau