- Kuasa hukum Sri Purnomo menyatakan dana hibah pariwisata telah disalurkan kepada pelaku usaha sektor pariwisata di Sleman.
- Persoalan utama kasus ini terletak pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara atau pengayaan diri.
- Kliennya kooperatif dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum berlaku.
SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.
Ia menyebut persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang
negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizal usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di
pengadilan," kata dia, Kamis (18/12/2025).
Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Ia juga memastikan tidak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut.
Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
"Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.
Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya
"Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Rizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor