- Kuasa hukum Sri Purnomo menyatakan dana hibah pariwisata telah disalurkan kepada pelaku usaha sektor pariwisata di Sleman.
- Persoalan utama kasus ini terletak pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara atau pengayaan diri.
- Kliennya kooperatif dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum berlaku.
SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.
Ia menyebut persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang
negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizal usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di
pengadilan," kata dia, Kamis (18/12/2025).
Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Ia juga memastikan tidak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut.
Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
"Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.
Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya
"Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Rizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang