- Kejari Sleman melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka Sri Purnomo (SP) dan barang bukti pada 8 Desember 2025 terkait korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor beserta pasal pendukung lainnya.
- Setelah penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih ke penuntut umum untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 atas nama tersangka Sri Purnomo (SP). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Desember 2025.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa proses tahap dua dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan terpenuhi.
"Saat ini untuk tersangka SP sudah dinyatakan P21 dan sudah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada hari ini tadi," kata Bambang, Senin siang.
Disampaikan Bambang, dalam hal ini SP disangkakan melanggar pasal utama terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar pasal kesatu primer, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi," ungkapnya.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Subsider Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, terdapat pasal tambahan yang turut digunakan untuk menguatkan dakwaan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi.
"Kemudian atau kedua Pasal 22 undang-undang RI nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tegasnya.
Baca Juga: Waspada! Penipu Mengatasnamakan Dukcapil Sleman, Cek Faktanya di Sini!
Bambang menyatakan bahwa setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi berpindah.
"Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggungjawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum," ucapnya.
Usai pelimpahan tersebut, SP yang merupakan eks Bupati Sleman itu diminta tetap menjalani masa penahanan. Sembari menunggu proses selanjutnya yaitu persiapan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Terhadap tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi PN Yogyakarta," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais