- Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap Polsek Mlati karena mencuri di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
- NAP melakukan pencurian di SDN Gabahan, toko interior, dan tempat pangkas rambut untuk membiayai kecanduan judi daring miliknya.
- Pelaku, seorang residivis kasus penganiayaan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap polisi usai nekat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Usut punya usut yang bersangkutan melakukan aksinya lantaran ketagihan bermain judi online (judol).
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menuturkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan NAP pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Tiga tempat yang disatroni warga Moyudan, Sleman itu yakni SDN Gabahan, Sumberadi, sebuah toko interior, dan tempat potong rambut. Aksi pencurian itu hanya dilakukan dalam waktu singkat, mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dini hari.
"Dari sekolah itu pelaku mengambil dua unit laptop, dua proyektor, dan uang tunai Rp 800 ribu. Total kerugian sekolah mencapai Rp 12,8 juta," kata Edi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Merasa hasil jarahan belum cukup, NAP kemudian bergeser ke sebuah toko interior. Di sana pelaku mencuri alat congkel besi yang digunakan untuk beraksi di lokasi ketiga.
Dari lokasi ketiga yakni sebuah tempat pangkas rambut, NP berhasl menggasak uang tunai Rp 1 juta.
"Jadi pada hari itu ada tiga laporan. Di SD, barbershop dan toko interior. Jadi barbershop dan toko ini posisinya sampingan," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, Polsek Mlati bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dengan mencari CCTV dan petunjuk lain. Tak lama NAP berhasl dicokok ketika sedang bersantai sembari minum es campur.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang minum es campur di wilayah Moyudan," tuturnya.
Baca Juga: Viral 'Mas-mas Pelayaran' Dihukum 8 Bulan Penjara atas Penganiayaan Driver ShopeeFood
Disampaikan Edi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kecanduan judol. Hal itu dibuktikan bahwa uang hasil curian langsung ludes untuk deposit judol.
"Uangnya sudah habis untuk judi dan kalah. Jadi pelaku ini tidak tidur, habis mencuri langsung main judol," ungkap Edi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita laptop dan proyektor sebagai barang bukti dari sekolah yang belum sempat dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan NAP ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan hingga korban meninggal tahun 2019.
Atas aksinya ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencuria dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mlati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu