- Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap Polsek Mlati karena mencuri di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
- NAP melakukan pencurian di SDN Gabahan, toko interior, dan tempat pangkas rambut untuk membiayai kecanduan judi daring miliknya.
- Pelaku, seorang residivis kasus penganiayaan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap polisi usai nekat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Usut punya usut yang bersangkutan melakukan aksinya lantaran ketagihan bermain judi online (judol).
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menuturkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan NAP pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Tiga tempat yang disatroni warga Moyudan, Sleman itu yakni SDN Gabahan, Sumberadi, sebuah toko interior, dan tempat potong rambut. Aksi pencurian itu hanya dilakukan dalam waktu singkat, mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dini hari.
"Dari sekolah itu pelaku mengambil dua unit laptop, dua proyektor, dan uang tunai Rp 800 ribu. Total kerugian sekolah mencapai Rp 12,8 juta," kata Edi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Merasa hasil jarahan belum cukup, NAP kemudian bergeser ke sebuah toko interior. Di sana pelaku mencuri alat congkel besi yang digunakan untuk beraksi di lokasi ketiga.
Dari lokasi ketiga yakni sebuah tempat pangkas rambut, NP berhasl menggasak uang tunai Rp 1 juta.
"Jadi pada hari itu ada tiga laporan. Di SD, barbershop dan toko interior. Jadi barbershop dan toko ini posisinya sampingan," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, Polsek Mlati bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dengan mencari CCTV dan petunjuk lain. Tak lama NAP berhasl dicokok ketika sedang bersantai sembari minum es campur.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang minum es campur di wilayah Moyudan," tuturnya.
Baca Juga: Viral 'Mas-mas Pelayaran' Dihukum 8 Bulan Penjara atas Penganiayaan Driver ShopeeFood
Disampaikan Edi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kecanduan judol. Hal itu dibuktikan bahwa uang hasil curian langsung ludes untuk deposit judol.
"Uangnya sudah habis untuk judi dan kalah. Jadi pelaku ini tidak tidur, habis mencuri langsung main judol," ungkap Edi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita laptop dan proyektor sebagai barang bukti dari sekolah yang belum sempat dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan NAP ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan hingga korban meninggal tahun 2019.
Atas aksinya ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencuria dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mlati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja