Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 November 2025 | 23:43 WIB
Sidang putusan perkara mas-mas pelayaran atau penganiayaan terhadap driver ojol di PN Sleman, Senin (24/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • PN Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada tiga terdakwa penganiayaan driver ShopeeFood pada Senin, 24 November 2025.
  • Tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.
  • Para terdakwa menerima putusan delapan bulan penjara tersebut, karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan.

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di kawasan Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (24/11/2025) hari ini.

Majelis hakim yang dipimpin Agung Nugroho, didampingi dua hakim anggota Suratni dan Raden Danang Noorn Kusumo, menyatakan para terdakwa yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, dan Rohmat Teguh Winarno alias Teguh terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama. 

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pernyataan Birdha yang mengaku baru dari pelayaran sesaat sebelum melakukan penganiayaan dan kemudian viral di media sosial sebagai 'mas-mas pelayaran'.

Dalam sidang, hakim membacakan bagian amar putusan yang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan alasan penghapusan pemidanaan, baik alasan pembenar maupun pemaaf bagi diri dari terdakwa, maka para terdakwa harus dinyatakan telah terbukti dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Agung saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menyebutkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami luka. 

Sementara kondisi yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan telah saling memaafkan dengan korban di persidangan.

Melalui persidangan itu, tiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan atau tuntutan ke satu penuntut umum.

Baca Juga: Curiga Uang Diambil Tetangga, Pria di Gamping Sleman Nekat Bakar Tiga Motor dan Rumah

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucapnya.

Dalam amar putusan, majelis turut menetapkan seluruh masa tahanan sejak penangkapan dan penahanan pada Juli 2025 dikurangkan dari hukuman tersebut. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
 
Beberapa barang bukti berupa flashdisk dinyatakan tidak digunakan, sementara pakaian yang disita dikembalikan kepada terdakwa. Ketiganya juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima hasil persidangan. 

"Kami selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menerima putusan ini," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman.

Sementara itu, ketika ditanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum turut menyampaikan sikap serupa yakni menerima hasil persidangan.

Load More