- Polsek Gamping menangkap YP (23) pada Selasa, 28 Oktober 2025, karena mencuri dompet berisi ponsel korban di Ambarketawang.
- Pelaku berpura-pura menolong korban yang barang belanjaannya jatuh akibat polisi tidur, lalu langsung melarikan diri membawa dompet.
- YP dijerat Pasal 362 KUHP setelah mengakui mencuri barang senilai total Rp18 juta untuk digunakan sendiri.
SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengungkap kasus pencurian dompet berisi ponsel milik seorang perempuan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Modus pelaku berpura-pura menolong korban saat tas belanjaan yang bersangkutan terjatuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban baru pulang dari Pasar Gamping.
Saat itu korban melintas di lokasi kejadian sambil membawa barang belanjaannya. Barang-barang tersebut termasuk hp dan dompet diletakkan dalam kantong plastik dan digantung pada motor.
Namun kantong plastik berisi belanjaan dan dompet korban terjatuh akibat polisi tidur. Sejumlah warga yang melihatnya langsung membantu mengumpulkan barang-barang tersebut.
Disampaikan Bowo, pelaku berinisial YP (23), warga Pandak, Bantul, yang tengah melintas tiba-tiba menghentikan motornya di lokasi. Seolah membantu untuk mengambil dompet korban tapi ternyata pelaku justru langsung kabur.
"Langsung pura pura membantu dan mengambil barang korban jadi sudah ada niat mengambil," kata Bowo dikutip, Jumat (21/11/2025).
Sejumlah warga yang mengetahui aksi itu langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat berhasil melarikan diri beberapa kilometer dari lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku itu mau berangkat kerja, buruh bangunan, ambil itu karena ada kesempatan," ungkapnya.
Polisi menyebut YP mengakui bahwa dompet berisi ponsel yang diambilnya memang akan digunakan sendiri.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
"Motif pelaku mengambil dompet yang berisi handphone yang terjatuh di jalan untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Plus warna pink, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda pakaian yang digunakan pelaku, serta helm. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas