- Polsek Gamping menangkap YP (23) pada Selasa, 28 Oktober 2025, karena mencuri dompet berisi ponsel korban di Ambarketawang.
- Pelaku berpura-pura menolong korban yang barang belanjaannya jatuh akibat polisi tidur, lalu langsung melarikan diri membawa dompet.
- YP dijerat Pasal 362 KUHP setelah mengakui mencuri barang senilai total Rp18 juta untuk digunakan sendiri.
SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengungkap kasus pencurian dompet berisi ponsel milik seorang perempuan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Modus pelaku berpura-pura menolong korban saat tas belanjaan yang bersangkutan terjatuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban baru pulang dari Pasar Gamping.
Saat itu korban melintas di lokasi kejadian sambil membawa barang belanjaannya. Barang-barang tersebut termasuk hp dan dompet diletakkan dalam kantong plastik dan digantung pada motor.
Namun kantong plastik berisi belanjaan dan dompet korban terjatuh akibat polisi tidur. Sejumlah warga yang melihatnya langsung membantu mengumpulkan barang-barang tersebut.
Disampaikan Bowo, pelaku berinisial YP (23), warga Pandak, Bantul, yang tengah melintas tiba-tiba menghentikan motornya di lokasi. Seolah membantu untuk mengambil dompet korban tapi ternyata pelaku justru langsung kabur.
"Langsung pura pura membantu dan mengambil barang korban jadi sudah ada niat mengambil," kata Bowo dikutip, Jumat (21/11/2025).
Sejumlah warga yang mengetahui aksi itu langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat berhasil melarikan diri beberapa kilometer dari lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku itu mau berangkat kerja, buruh bangunan, ambil itu karena ada kesempatan," ungkapnya.
Polisi menyebut YP mengakui bahwa dompet berisi ponsel yang diambilnya memang akan digunakan sendiri.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
"Motif pelaku mengambil dompet yang berisi handphone yang terjatuh di jalan untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Plus warna pink, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda pakaian yang digunakan pelaku, serta helm. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik