- Polsek Gamping menangkap YP (23) pada Selasa, 28 Oktober 2025, karena mencuri dompet berisi ponsel korban di Ambarketawang.
- Pelaku berpura-pura menolong korban yang barang belanjaannya jatuh akibat polisi tidur, lalu langsung melarikan diri membawa dompet.
- YP dijerat Pasal 362 KUHP setelah mengakui mencuri barang senilai total Rp18 juta untuk digunakan sendiri.
SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengungkap kasus pencurian dompet berisi ponsel milik seorang perempuan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Modus pelaku berpura-pura menolong korban saat tas belanjaan yang bersangkutan terjatuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban baru pulang dari Pasar Gamping.
Saat itu korban melintas di lokasi kejadian sambil membawa barang belanjaannya. Barang-barang tersebut termasuk hp dan dompet diletakkan dalam kantong plastik dan digantung pada motor.
Namun kantong plastik berisi belanjaan dan dompet korban terjatuh akibat polisi tidur. Sejumlah warga yang melihatnya langsung membantu mengumpulkan barang-barang tersebut.
Disampaikan Bowo, pelaku berinisial YP (23), warga Pandak, Bantul, yang tengah melintas tiba-tiba menghentikan motornya di lokasi. Seolah membantu untuk mengambil dompet korban tapi ternyata pelaku justru langsung kabur.
"Langsung pura pura membantu dan mengambil barang korban jadi sudah ada niat mengambil," kata Bowo dikutip, Jumat (21/11/2025).
Sejumlah warga yang mengetahui aksi itu langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat berhasil melarikan diri beberapa kilometer dari lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku itu mau berangkat kerja, buruh bangunan, ambil itu karena ada kesempatan," ungkapnya.
Polisi menyebut YP mengakui bahwa dompet berisi ponsel yang diambilnya memang akan digunakan sendiri.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
"Motif pelaku mengambil dompet yang berisi handphone yang terjatuh di jalan untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Plus warna pink, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda pakaian yang digunakan pelaku, serta helm. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris