- Polsek Gamping menangkap YP (23) pada Selasa, 28 Oktober 2025, karena mencuri dompet berisi ponsel korban di Ambarketawang.
- Pelaku berpura-pura menolong korban yang barang belanjaannya jatuh akibat polisi tidur, lalu langsung melarikan diri membawa dompet.
- YP dijerat Pasal 362 KUHP setelah mengakui mencuri barang senilai total Rp18 juta untuk digunakan sendiri.
SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengungkap kasus pencurian dompet berisi ponsel milik seorang perempuan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Modus pelaku berpura-pura menolong korban saat tas belanjaan yang bersangkutan terjatuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban baru pulang dari Pasar Gamping.
Saat itu korban melintas di lokasi kejadian sambil membawa barang belanjaannya. Barang-barang tersebut termasuk hp dan dompet diletakkan dalam kantong plastik dan digantung pada motor.
Namun kantong plastik berisi belanjaan dan dompet korban terjatuh akibat polisi tidur. Sejumlah warga yang melihatnya langsung membantu mengumpulkan barang-barang tersebut.
Disampaikan Bowo, pelaku berinisial YP (23), warga Pandak, Bantul, yang tengah melintas tiba-tiba menghentikan motornya di lokasi. Seolah membantu untuk mengambil dompet korban tapi ternyata pelaku justru langsung kabur.
"Langsung pura pura membantu dan mengambil barang korban jadi sudah ada niat mengambil," kata Bowo dikutip, Jumat (21/11/2025).
Sejumlah warga yang mengetahui aksi itu langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat berhasil melarikan diri beberapa kilometer dari lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku itu mau berangkat kerja, buruh bangunan, ambil itu karena ada kesempatan," ungkapnya.
Polisi menyebut YP mengakui bahwa dompet berisi ponsel yang diambilnya memang akan digunakan sendiri.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
"Motif pelaku mengambil dompet yang berisi handphone yang terjatuh di jalan untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Plus warna pink, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda pakaian yang digunakan pelaku, serta helm. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!