- Polsek Gamping menangkap YP (23) pada Selasa, 28 Oktober 2025, karena mencuri dompet berisi ponsel korban di Ambarketawang.
- Pelaku berpura-pura menolong korban yang barang belanjaannya jatuh akibat polisi tidur, lalu langsung melarikan diri membawa dompet.
- YP dijerat Pasal 362 KUHP setelah mengakui mencuri barang senilai total Rp18 juta untuk digunakan sendiri.
SuaraJogja.id - Polsek Gamping mengungkap kasus pencurian dompet berisi ponsel milik seorang perempuan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Modus pelaku berpura-pura menolong korban saat tas belanjaan yang bersangkutan terjatuh.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban baru pulang dari Pasar Gamping.
Saat itu korban melintas di lokasi kejadian sambil membawa barang belanjaannya. Barang-barang tersebut termasuk hp dan dompet diletakkan dalam kantong plastik dan digantung pada motor.
Namun kantong plastik berisi belanjaan dan dompet korban terjatuh akibat polisi tidur. Sejumlah warga yang melihatnya langsung membantu mengumpulkan barang-barang tersebut.
Disampaikan Bowo, pelaku berinisial YP (23), warga Pandak, Bantul, yang tengah melintas tiba-tiba menghentikan motornya di lokasi. Seolah membantu untuk mengambil dompet korban tapi ternyata pelaku justru langsung kabur.
"Langsung pura pura membantu dan mengambil barang korban jadi sudah ada niat mengambil," kata Bowo dikutip, Jumat (21/11/2025).
Sejumlah warga yang mengetahui aksi itu langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat berhasil melarikan diri beberapa kilometer dari lokasi kejadian namun akhirnya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku itu mau berangkat kerja, buruh bangunan, ambil itu karena ada kesempatan," ungkapnya.
Polisi menyebut YP mengakui bahwa dompet berisi ponsel yang diambilnya memang akan digunakan sendiri.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
"Motif pelaku mengambil dompet yang berisi handphone yang terjatuh di jalan untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Plus warna pink, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda pakaian yang digunakan pelaku, serta helm. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik