- Penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada Rabu, 19 November 2025, guna mencari bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
- Dugaan korupsi terungkap setelah ditemukan selisih kas Rp2,56 miliar pada 29 Juli 2025, yang mendorong peningkatan status kasus menjadi penyidikan.
- Penyidik menyita berbagai dokumen terkait sebagai alat bukti dan kini menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat DIY sebelum menetapkan tersangka.
SuaraJogja.id - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
"Tim penyidik bergerak sejak pukul 09.00 hingga 11.40, menyisir seluruh ruangan kantor untuk mencari bukti tambahan pada Rabu [19/11/2025]," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).
Herwatan menyebut, dugaan korupsi di BUKP Tegalrejo mulai terungkap setelah Kejati DIY melakukan penyelidikan awal.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengecekan data pada 29 Juli 2025, ditemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit mencapai Rp2.567.668.770.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP. Karenanya Kejati DIY meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2025.
Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Herwatan, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
"Hasil penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif tanpa hambatan dari pihak BUKP," ujarnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejati DIY telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat DIY untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Proses kalkulasi tersebut akan menjadi dasar penting sebelum penyidik menentukan tersangka.
Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Namun Kejati DIY belum menyampaikan informasi mengenai siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih bekerja mengerucutkan alat bukti sebelum menyimpulkan penetapan tersangka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana