- Penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada Rabu, 19 November 2025, guna mencari bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
- Dugaan korupsi terungkap setelah ditemukan selisih kas Rp2,56 miliar pada 29 Juli 2025, yang mendorong peningkatan status kasus menjadi penyidikan.
- Penyidik menyita berbagai dokumen terkait sebagai alat bukti dan kini menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat DIY sebelum menetapkan tersangka.
SuaraJogja.id - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
"Tim penyidik bergerak sejak pukul 09.00 hingga 11.40, menyisir seluruh ruangan kantor untuk mencari bukti tambahan pada Rabu [19/11/2025]," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).
Herwatan menyebut, dugaan korupsi di BUKP Tegalrejo mulai terungkap setelah Kejati DIY melakukan penyelidikan awal.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengecekan data pada 29 Juli 2025, ditemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit mencapai Rp2.567.668.770.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP. Karenanya Kejati DIY meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2025.
Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Herwatan, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
"Hasil penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif tanpa hambatan dari pihak BUKP," ujarnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejati DIY telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat DIY untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Proses kalkulasi tersebut akan menjadi dasar penting sebelum penyidik menentukan tersangka.
Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Namun Kejati DIY belum menyampaikan informasi mengenai siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih bekerja mengerucutkan alat bukti sebelum menyimpulkan penetapan tersangka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan