- Seorang pria berinisial MT (41) membakar tiga motor dan rumah di Trihanggo, Sleman pada Sabtu (25/10/2025) karena curiga uangnya dicuri korban tetangganya.
- Awalnya diduga korsleting listrik, olah TKP oleh polisi menemukan titik api berasal dari motor Yamaha Mio milik korban SN, membuktikan aksi tersebut disengaja.
- Pelaku MT, yang merupakan residivis penganiayaan, ditangkap pada Minggu (5/10/2025) dan dijerat pasal pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial MT (41) nekat membakar tiga sepeda motor dan sebuah rumah di Trihanggo, Gamping, Sleman. Hal ini didasari dari kecurigaan uang miliknya yang dicuri salah satu korban, yang juga merupakan tetangganya.
"Pelaku membakar sepeda motor Yamaha Mio milik korban SN (52) tersebut karena dendam. Tersangka mencurigai terhadap korban yang menurut pelaku telah mencuri uang milik pelaku sebesar Rp.1.100.000," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Selasa (18/11/2025).
Disampaikan Bowo, aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Kebakaran pertama kali disadari oleh SN, adik pemilik rumah sekaligus orang yang dicurigai pelaku.
Selanjutnya korban SN melihat diteras rumah terdapat tiga unit sepeda motor dalam keadaan terbakar dengan api menyala besar.
SN kemudian membangunkan TW (56), pemilik rumah yang juga kakak pelaku dan pelapor, serta dua penghuni kos MA (26) dan RN (29).
Berdasarkan laporan awal yang diterima polisi, insiden itu merupakan kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Polisi kemudian bersama dua truk Damkar Sleman tiba di lokasi untuk memadamkan api. Nahas rumah TW ikut terbakar 40 persen.
Namun ternyata dari olah TKP, polisi menemukan titik api berasal dari motor Yamaha Mio milik SN. Kesimpulan penyidik menyatakan kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.
"Setelah olah TKP ternyata sumber titik api berasl dari sepeda motor yamaha mio bukan karena korlseting listrik atau yang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
Total kerugian mencapai Rp80 juta, terdiri dari kerusakan rumah dan tiga sepeda motor milik SN, MA, dan RN yang terbakar 85-95 persen.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri CCTV dan penjual bensin eceran yang berada di sekitar lokasi.
Disampaikan Bowo, didapati seorang penjual mengaku mendapati pelaku membeli satu liter bensin menggunakan botol plastik pada pagi hari sebelum kejadian.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (5/10/2025) di Baturan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Polisi turut menemukan luka bakar pada kaki kanan pelaku yang semakin memperkuat dugaan itu.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah menyiram motor SN dengan bensin dan menyalakannya menggunakan korek gas.
"Diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dia mengakui perbuatannya," tandasnya.
MT kini telah ditahan dan dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium
-
5 Fakta Penting dalam Kasus Gugatan Malpraktik Operasi Katarak di Yogyakarta
-
Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 20 Februari 2026, dan Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Anda!
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa