Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 November 2025 | 18:30 WIB
Barang bukti kasus pembakaran tiga sepeda motor di Mapolsek Gamping, Selasa (18/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial MT (41) membakar tiga motor dan rumah di Trihanggo, Sleman pada Sabtu (25/10/2025) karena curiga uangnya dicuri korban tetangganya.
  • Awalnya diduga korsleting listrik, olah TKP oleh polisi menemukan titik api berasal dari motor Yamaha Mio milik korban SN, membuktikan aksi tersebut disengaja.
  • Pelaku MT, yang merupakan residivis penganiayaan, ditangkap pada Minggu (5/10/2025) dan dijerat pasal pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

MT kini telah ditahan dan dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More