- Pemda DIY menghentikan sementara bantuan sosial bagi 7.001 warga terindikasi judi daring berdasarkan temuan PPATK mengenai aliran dana mencurigakan.
- Penghentian mencakup wilayah lima kabupaten/kota dan mayoritas menimpa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdeteksi pola transaksi perjudian.
- Dinsos DIY membuka waktu klarifikasi kepada warga, sebab penyalahgunaan dapat dilakukan anggota keluarga lain, sebelum keputusan akhir dibuat.
SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 7.001 warga di wiayah ini yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online (judol).
Langkah ini diambil setelah muncul temuan signifikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan dari rekening penerima bansos.
Temuan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Yakni 1.711 penerima bansos di Bantul, 2.397 orang di Gunung Kidul, 849 orang di Kulon Progo, 1.106 warga di Sleman dan Kota Yogyakarta sebanyak 938 orang.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih di Yogyakarta, Senin (17/11/2025) menyatakan penghentian bansos ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kementerian Sosial (kemensos). PPATK mendeteksi pola transaksi yang mengarah pada aktivitas perjudian online di rekening penerima manfaat bansos.
"Yang terindikasi judol itu sementara kita berhentikan. Ini berdasarkan data dari PPATK, alu kita cek lagi data tersebut," ungkapnya.
Endang mengatakan, dari seluruh program bansos, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi kelompok terbesar yang terdampak penghentian sementara.
"Bantuan PKH yang banyak. Jadi itu yang sementara dihentikan," jelasnya.
Menurut Endang, langkah penghentian bansos tersebut bukan bentuk hukuman final. Dinsos masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Pemda pun memberikan ruang bagi warga yang merasa tidak bersalah untuk memberikan klarifikasi ke dinas sosial di kabupaten/kota. Proses ini wajib dilakukan agar pemerintah tidak salah mengambil keputusan.
Baca Juga: Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
"Kita beri peluang masyarakat untuk menjelaskan kepada kita, benar tidak dia berjudi. PPATK melihatnya berdasarkan nomor rekening dan indikasi lainnya. Ini yang kita minta klarifikasi," ungkapnya.
Endang menyebut, apabila masyarakat tidak memberikan klarifikasi, maka pemerintah menganggap bahwa temuan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah. Berarti memang ini benar," tandasnya.
Penyalahgunaan bansos, lanjutnya tidak hanya dilihat dari nama penerima yang terdaftar. Sebab bansos bersifat bantuan keluarga, bukan individu.
Karenanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diturunkan langsung ke lapangan. Mereka dimi ta melakukan pengecekan dan mengumpulkan klarifikasi dari setiap keluarga penerima.
"Bisa jadi istrinya tidak berjudi, tetapi suaminya atau anaknya yang berjudi menggunakan bantuan itu. Sama saja," jelasnya.
Dia menegaskan, bansos tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judol. Karenanya jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa dana bansos digunakan untuk judol, maka penerima otomatis tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.
Tindak lanjut untuk penerima yang terbukti berjudi akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Endang berharap, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa bansos hanya bersifat sementara, bukan sumber penghidupan permanen.
"Bansos itu penting, tapi untuk yang benar-benar memerlukan. Kalau dari hasil transferan terlihat digunakan untuk berjudi, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa pemerintah membantu untuk judi? Itu tidak benar," ungkapnya.
Endang menambahan, meski ada penghentian sementara bansos, Dinsos DIY tetap menyalurkan Bantuan Langsung Sementara (BLTS) untuk penerima PKH, BPNT, dan program pengembangan lain.
BLTS disalurkan untuk periode Oktober–Desember 2025 dengan nominal Rp300 ribu per bulan, dan diberikan sekaligus Rp900 ribu melalui PT Pos dan bank Himbara.
Melalui program restorasi sosial, Dinas Sosial DIY terus melakukan sosialisasi untuk mengubah pola pikir agar masyarakat tidak bergantung pada bantuan.
"Budaya malunya harus dibangun. Malu kalau dikatain miskin. Malu kalau tidak usaha. Malu kalau malas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini