- Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Maguwoharjo, divonis dua tahun penjara terkait Tipikor tanah kas desa dan mengajukan banding pada November 2025.
- Kuasa hukum ES menyoroti vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta hakim mengabaikan fakta kliennya tidak menerima uang Rp202,9 juta.
- Permohonan banding ini fokus pada pembuktian bahwa pengelolaan tanah kas desa menjadi lapangan mini soccer seharusnya berimplikasi administratif saja.
SuaraJogja.id - Drama hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, kembali memanas.
Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo yang telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp180,4 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, kini resmi mengajukan banding.
Tim kuasa hukum ES menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan.
Putusan yang dibacakan pada 5 November 2025 lalu ini sontak mengejutkan banyak pihak, terutama karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta pidana 1 tahun 9 bulan.
Muhammad Zaki Mubarrak, kuasa hukum Edi Suharjono, secara tegas menyatakan keberatannya.
"Kami berencana mengajukan banding karena beberapa fakta di persidangan itu diabaikan. Pak Edi selaku Jogoboyo tidak menerima apa pun. Dia bekerja sesuai tupoksi dan menerima penghasilan sesuai regulasi," kata Zaki, dalam keterangannya dikutip, Senin (17/11/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa ES merasa menjadi korban ketidakadilan hukum, di mana perannya sebagai Jogoboyo dianggap hanya menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa adanya niat memperkaya diri.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah temuan majelis hakim yang menyatakan ES menerima uang hingga Rp202,9 juta.
Menurut Zaki, kesimpulan tersebut sama sekali tidak terbukti sepanjang proses persidangan.
Baca Juga: Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
"Yang menjadi ganjalan, salah satunya kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta, yang mana jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak. Ini salah satu poin yang membuat kami perlu banding," tegas Zaki.
Keberatan ini menjadi inti dari permohonan banding, di mana tim kuasa hukum akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada aliran dana sebesar itu yang masuk ke kantong kliennya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan frasa 'bersama-sama menerima' oleh hakim.
Zaki menguraikan bahwa kasus ini bermula dari penyewaan tanah kas desa yang awalnya berupa semak belukar dan tidak terurus, kemudian dimanfaatkan menjadi lapangan mini soccer.
Inisiatif ini, menurutnya, justru bertujuan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga sekitar.
"Tanah itu awalnya semak yang tidak terurus, lalu dimanfaatkan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga. Saksi meringankan dari Panitikismo sendiri mengatakan perkara ini seharusnya administratif. Itu yang menurut saya cukup lucu," terang Zaki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja