- Rusa Timor yang sempat membuat kehebohan di wilayah Gamping akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi lemas pada Sabtu, 15 November 2025.
- Satwa tersebut ditemukan petugas pada sekitar pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, setelah pencarian lanjutan.
- Kepolisian mengonfirmasi rusa jantan itu merupakan milik sah sebuah pondok pesantren yang memiliki izin penangkaran resmi dari BKSDA DIY.
SuaraJogja.id - Rusa timor yang sebelumnya berkeliaran di wilayah Gamping dan membuat warga heboh akhirnya berhasil diamankan. Hewan tersebut ditemukan dalam kondisi lemas setelah sempat beberapa hari lepas dari kandang pemiliknya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, membenarkan bahwa rusa itu kini sudah kembali dalam pengawasan pemilik.
"Sudah dikembalikan ke kandang pemiliknya," kata Bowo saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Bowo menyampaikan bahwa satwa tersebut baru ditemukan pada Sabtu, 15 November 2025, setelah dilakukan pencarian lanjutan. Ia menyebut lokasi penemuan berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Ditemukan hari Sabtu, tanggal 15 Nov 2025, sekira pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan Nogotirto Gamping Sleman," ungkapnya.
Saat pertama kali ditemukan, rusa itu tampak tidak agresif atau stres setelah berkeliaran. Untungnya satwa itu berada dalam posisi yang masih cukup mudah dijangkau petugas.
"Posisi rusa pada saat ditangkap sedang rebahan di pinggir kolam," ungkapnya.
Disampaikan Bowo, kini kondisi hewan tersebut kemudian berangsur stabil setelah mendapat penanganan di tempat aman. Ia memastikan bahwa satwa itu kini dalam keadaan sehat dan terkendali.
"Awalnya pada saat dilakukan penangkapan rusa alami stres tapi setelah masuk kandang kondisi saat ini sudah bagus," tambahnya.
Baca Juga: Kejar 2,5 Juta Turis, Pemkot Yogyakarta Andalkan Festival Game dan Downhill di Akhir Tahun 2025
Rusa Milik Ponpes
Informasi terbaru yang diterima Polsek Gamping menyebutkan bahwa rusa tersebut merupakan hewan legal yang dipelihara oleh pondok pesantren setempat.
Ponpes tersebut diketahui memelihara sepasang rusa timor sebagai bagian dari penangkaran resmi. Hewan yang lepas merupakan berjenis kelamin jantan.
"Untuk rusa adalah milik ponpes dan dipelihara secara legal karena ada surat izin penangkaran dan sudah disahkan BKSDA DIY," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya