- Rusa Timor yang sempat membuat kehebohan di wilayah Gamping akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi lemas pada Sabtu, 15 November 2025.
- Satwa tersebut ditemukan petugas pada sekitar pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, setelah pencarian lanjutan.
- Kepolisian mengonfirmasi rusa jantan itu merupakan milik sah sebuah pondok pesantren yang memiliki izin penangkaran resmi dari BKSDA DIY.
SuaraJogja.id - Rusa timor yang sebelumnya berkeliaran di wilayah Gamping dan membuat warga heboh akhirnya berhasil diamankan. Hewan tersebut ditemukan dalam kondisi lemas setelah sempat beberapa hari lepas dari kandang pemiliknya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, membenarkan bahwa rusa itu kini sudah kembali dalam pengawasan pemilik.
"Sudah dikembalikan ke kandang pemiliknya," kata Bowo saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Bowo menyampaikan bahwa satwa tersebut baru ditemukan pada Sabtu, 15 November 2025, setelah dilakukan pencarian lanjutan. Ia menyebut lokasi penemuan berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Ditemukan hari Sabtu, tanggal 15 Nov 2025, sekira pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan Nogotirto Gamping Sleman," ungkapnya.
Saat pertama kali ditemukan, rusa itu tampak tidak agresif atau stres setelah berkeliaran. Untungnya satwa itu berada dalam posisi yang masih cukup mudah dijangkau petugas.
"Posisi rusa pada saat ditangkap sedang rebahan di pinggir kolam," ungkapnya.
Disampaikan Bowo, kini kondisi hewan tersebut kemudian berangsur stabil setelah mendapat penanganan di tempat aman. Ia memastikan bahwa satwa itu kini dalam keadaan sehat dan terkendali.
"Awalnya pada saat dilakukan penangkapan rusa alami stres tapi setelah masuk kandang kondisi saat ini sudah bagus," tambahnya.
Baca Juga: Kejar 2,5 Juta Turis, Pemkot Yogyakarta Andalkan Festival Game dan Downhill di Akhir Tahun 2025
Rusa Milik Ponpes
Informasi terbaru yang diterima Polsek Gamping menyebutkan bahwa rusa tersebut merupakan hewan legal yang dipelihara oleh pondok pesantren setempat.
Ponpes tersebut diketahui memelihara sepasang rusa timor sebagai bagian dari penangkaran resmi. Hewan yang lepas merupakan berjenis kelamin jantan.
"Untuk rusa adalah milik ponpes dan dipelihara secara legal karena ada surat izin penangkaran dan sudah disahkan BKSDA DIY," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri