- Rusa Timor yang sempat membuat kehebohan di wilayah Gamping akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi lemas pada Sabtu, 15 November 2025.
- Satwa tersebut ditemukan petugas pada sekitar pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, setelah pencarian lanjutan.
- Kepolisian mengonfirmasi rusa jantan itu merupakan milik sah sebuah pondok pesantren yang memiliki izin penangkaran resmi dari BKSDA DIY.
SuaraJogja.id - Rusa timor yang sebelumnya berkeliaran di wilayah Gamping dan membuat warga heboh akhirnya berhasil diamankan. Hewan tersebut ditemukan dalam kondisi lemas setelah sempat beberapa hari lepas dari kandang pemiliknya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, membenarkan bahwa rusa itu kini sudah kembali dalam pengawasan pemilik.
"Sudah dikembalikan ke kandang pemiliknya," kata Bowo saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Bowo menyampaikan bahwa satwa tersebut baru ditemukan pada Sabtu, 15 November 2025, setelah dilakukan pencarian lanjutan. Ia menyebut lokasi penemuan berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Ditemukan hari Sabtu, tanggal 15 Nov 2025, sekira pukul 14.45 WIB di Dusun Kwarasan Nogotirto Gamping Sleman," ungkapnya.
Saat pertama kali ditemukan, rusa itu tampak tidak agresif atau stres setelah berkeliaran. Untungnya satwa itu berada dalam posisi yang masih cukup mudah dijangkau petugas.
"Posisi rusa pada saat ditangkap sedang rebahan di pinggir kolam," ungkapnya.
Disampaikan Bowo, kini kondisi hewan tersebut kemudian berangsur stabil setelah mendapat penanganan di tempat aman. Ia memastikan bahwa satwa itu kini dalam keadaan sehat dan terkendali.
"Awalnya pada saat dilakukan penangkapan rusa alami stres tapi setelah masuk kandang kondisi saat ini sudah bagus," tambahnya.
Baca Juga: Kejar 2,5 Juta Turis, Pemkot Yogyakarta Andalkan Festival Game dan Downhill di Akhir Tahun 2025
Rusa Milik Ponpes
Informasi terbaru yang diterima Polsek Gamping menyebutkan bahwa rusa tersebut merupakan hewan legal yang dipelihara oleh pondok pesantren setempat.
Ponpes tersebut diketahui memelihara sepasang rusa timor sebagai bagian dari penangkaran resmi. Hewan yang lepas merupakan berjenis kelamin jantan.
"Untuk rusa adalah milik ponpes dan dipelihara secara legal karena ada surat izin penangkaran dan sudah disahkan BKSDA DIY," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!