- Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Maguwoharjo, divonis dua tahun penjara terkait Tipikor tanah kas desa dan mengajukan banding pada November 2025.
- Kuasa hukum ES menyoroti vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta hakim mengabaikan fakta kliennya tidak menerima uang Rp202,9 juta.
- Permohonan banding ini fokus pada pembuktian bahwa pengelolaan tanah kas desa menjadi lapangan mini soccer seharusnya berimplikasi administratif saja.
Argumentasi ini menggeser fokus dari dugaan korupsi ke ranah administratif, di mana kesalahan yang terjadi mungkin lebih pada prosedur pengelolaan aset desa daripada niat jahat untuk merugikan negara.
ES sendiri ditangkap pada 27 Mei 2025 silam bersama S (59), dukuh salah satu dusun di Kalurahan Maguwoharjo, dan N (50), danarta Kalurahan Maguwoharjo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara lebih objektif dan jernih.
"Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi lebih jernih, lebih cerdas, dan melihat fakta-fakta sidang yang sudah kami tuangkan dalam memori banding," tandas Zaki.
Masa depan hukum Edi Suharjono kini berada di tangan Pengadilan Tinggi, dan publik menantikan apakah kejanggalan yang diungkap kuasa hukum akan menemukan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat