Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 November 2025 | 15:09 WIB
Persidangan perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok: istimewa).
Baca 10 detik
  • Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Maguwoharjo, divonis dua tahun penjara terkait Tipikor tanah kas desa dan mengajukan banding pada November 2025.
  • Kuasa hukum ES menyoroti vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta hakim mengabaikan fakta kliennya tidak menerima uang Rp202,9 juta.
  • Permohonan banding ini fokus pada pembuktian bahwa pengelolaan tanah kas desa menjadi lapangan mini soccer seharusnya berimplikasi administratif saja.

Argumentasi ini menggeser fokus dari dugaan korupsi ke ranah administratif, di mana kesalahan yang terjadi mungkin lebih pada prosedur pengelolaan aset desa daripada niat jahat untuk merugikan negara.

ES sendiri ditangkap pada 27 Mei 2025 silam bersama S (59), dukuh salah satu dusun di Kalurahan Maguwoharjo, dan N (50), danarta Kalurahan Maguwoharjo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara lebih objektif dan jernih.

"Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi lebih jernih, lebih cerdas, dan melihat fakta-fakta sidang yang sudah kami tuangkan dalam memori banding," tandas Zaki.

Masa depan hukum Edi Suharjono kini berada di tangan Pengadilan Tinggi, dan publik menantikan apakah kejanggalan yang diungkap kuasa hukum akan menemukan keadilan.

Load More