- Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Maguwoharjo, divonis dua tahun penjara terkait Tipikor tanah kas desa dan mengajukan banding pada November 2025.
- Kuasa hukum ES menyoroti vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa serta hakim mengabaikan fakta kliennya tidak menerima uang Rp202,9 juta.
- Permohonan banding ini fokus pada pembuktian bahwa pengelolaan tanah kas desa menjadi lapangan mini soccer seharusnya berimplikasi administratif saja.
SuaraJogja.id - Drama hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, kembali memanas.
Edi Suharjono (ES), mantan Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo yang telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp180,4 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, kini resmi mengajukan banding.
Tim kuasa hukum ES menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan.
Putusan yang dibacakan pada 5 November 2025 lalu ini sontak mengejutkan banyak pihak, terutama karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta pidana 1 tahun 9 bulan.
Muhammad Zaki Mubarrak, kuasa hukum Edi Suharjono, secara tegas menyatakan keberatannya.
"Kami berencana mengajukan banding karena beberapa fakta di persidangan itu diabaikan. Pak Edi selaku Jogoboyo tidak menerima apa pun. Dia bekerja sesuai tupoksi dan menerima penghasilan sesuai regulasi," kata Zaki, dalam keterangannya dikutip, Senin (17/11/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa ES merasa menjadi korban ketidakadilan hukum, di mana perannya sebagai Jogoboyo dianggap hanya menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa adanya niat memperkaya diri.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah temuan majelis hakim yang menyatakan ES menerima uang hingga Rp202,9 juta.
Menurut Zaki, kesimpulan tersebut sama sekali tidak terbukti sepanjang proses persidangan.
Baca Juga: Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
"Yang menjadi ganjalan, salah satunya kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta, yang mana jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak. Ini salah satu poin yang membuat kami perlu banding," tegas Zaki.
Keberatan ini menjadi inti dari permohonan banding, di mana tim kuasa hukum akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada aliran dana sebesar itu yang masuk ke kantong kliennya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan frasa 'bersama-sama menerima' oleh hakim.
Zaki menguraikan bahwa kasus ini bermula dari penyewaan tanah kas desa yang awalnya berupa semak belukar dan tidak terurus, kemudian dimanfaatkan menjadi lapangan mini soccer.
Inisiatif ini, menurutnya, justru bertujuan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga sekitar.
"Tanah itu awalnya semak yang tidak terurus, lalu dimanfaatkan untuk fasilitas olahraga dan menggerakkan ekonomi warga. Saksi meringankan dari Panitikismo sendiri mengatakan perkara ini seharusnya administratif. Itu yang menurut saya cukup lucu," terang Zaki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat