- Bupati Sleman mengupayakan percepatan relokasi SD Negeri Nglarang yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo-YIA.
- Pemkab Sleman telah meminta dispensasi pusat agar proses penggunaan lahan pengganti untuk sekolah dipermudah.
- Pemindahan siswa tidak akan dilakukan sebelum sarana belajar baru tersedia dan memenuhi aspirasi orang tua.
SuaraJogja.id - Polemik relokasi SD Negeri Nglarang yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo-YIA masih terus bergulir. Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan pemerintah daerah masih mengupayakan berbagai langkah untuk proses percepatan pemindahan.
Tak hanya proses pemindahan sekolah yang dapat berjalan segera tapi juga bisa dilakukan tepat tanpa mengorbankan kepentingan anak didik.
Dalam upaya percepatan, Harda menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah meminta dispensasi kepada kementerian terkait. Tujuannya agar proses penggunaan lahan pengganti bisa dipermudah.
Ia menyebut ada sinyal positif dari pemerintah pusat, meski semuanya tetap harus melalui tahapan administrasi.
"Ya, tanggapannya Insya Allah, dibolehkan, diberikan, untuk kepentingan tapi berproses," kata Harda kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, protes yang muncul dari orang tua beberapa waktu lalu menunjukkan besarnya kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
"Ya, saya berusaha supaya tidak lama. Saya sudah ngomong [ke pemerintah pusat], orang-orang tuanya sudah protes," ujarnya.
Terkait kemungkinan penggunaan shelter sementara sebagai lokasi belajar, Harda menyatakan dirinya menghormati kehendak wali murid yang menolak opsi tersebut.
Ia memastikan pemerintah tetap berupaya memenuhi kebutuhan sesuai aspirasi orang tua siswa.
Baca Juga: Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
"Kalau saya sih menghormati orang tua murid. Aku nggak mau beliau kecewa tentang pendidikan anaknya. Kalau saya bisa mengusahakan langsung ya, usahakan langsung sesuai dengan permintaan. Saya berusaha keras," tegasnya.
Harda menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah provinsi telah memberikan kemudahan untuk kepentingan pendidikan. Namun proses itu tak bisa serta merta dilakukan.
Pasalnya kewenangan pembangunan berada pada otoritas jalan tol yang wajib mengikuti aturan penggunaan lahan. Pihaknya pun bakal berupaya menemui otoritas terkait terkait persoalan ini.
"Sebetulnya kan tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Sebetulnya semua stakeholders, semuanya oke. Hanya aturan ini bagaimana disikapi," jelasnya.
Menanggapi kritik mengapa proses perizinan lahan pengganti tidak diurus sejak awal, Harda mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kompleksitas persoalan tersebut belakangan ini.
"Saya tahu-tahu sudah seperti ini. Sehingga saya berusaha untuk secepatnya. Mudah-mudahan dimudahkan. Sepanjang ra ono niatan lain kecuali untuk kepentingan pembangunan, akan saya perjuangkan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up