- Komisi II DPR RI belum menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang tenggat waktunya berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
- Sistem pemilu saat ini dinilai menciptakan praktik politik transaksional serta perilaku pragmatis yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
- Pakar politik mengusulkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal serta penerapan sistem proporsional moderat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan.
SuaraJogja.id - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu hingga kini masih tertahan di tingkat legislatif. Pembahasan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu tersebut belum bergerak signifikan di internal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya di Komisi II DPR RI.
Padahal, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendorong agar revisi dapat diselesaikan. Apalagi tenggat waktu akan berakhir pada Agustus 2026 nanti.
"Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi agenda penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sekadar pembahasan yang tertahan tanpa kejelasan," papar pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al Hamdi di Yogyakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, jika revisi dilakukan, pembahasan tidak boleh berhenti pada perubahan teknis semata. Ia menilai sistem pemilu saat ini menyimpan persoalan mendasar yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Karenanya revisi Undang-Undang Pemilu mestunya tidak sekedar tambal sulam. Sistemik terhadap desain pemilu mendesak dilakukan.
Apalagi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai persoalan terus muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini mendorong kompetisi politik yang terlalu liberal dan membuka ruang praktik politik transaksional.
Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilu. Namun lebih dari itu membentuk perilaku politik masyarakat yang semakin pragmatis.
"Pemilih sering kali menentukan pilihan berdasarkan insentif jangka pendek dibandingkan kapasitas dan gagasan kandidat," tandasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Ridho menawarkan gagasan penataan ulang desain pemilu dengan membaginya dalam dua tahap penyelenggaraan. Yakni melalui pemisahan antara Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal dengan jeda sekitar 2,5 tahun.
Baca Juga: Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
"Skema ini dapat mengurangi beban teknis. Sebab pemilu selama ini terlalu berat ketika seluruh pemilihan digelar secara bersamaan," tandasnya.
Dengan pemisahan nasional dan lokal, maka kualitas penyelenggaraan bisa lebih terjaga. Sebab dalam skema tersebut, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden serta anggota legislatif tingkat pusat.
"Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah," ungkapnya.
Ridho menambahkan, revisi UU Pemilu harus memperhatikan keseimbangan antara peran partai politik dan kualitas individu kandidat. Konsep sistem moderate list proportional representation dinilai dapat menjadi jalan tengah antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka.
Sistem ini tetap memberi ruang bagi partai untuk melakukan kaderisasi. Namun pemilih tetap memiliki kesempatan menilai kualitas kandidat yang akan dipilih.
"Momentum revisi UU Pemilu seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki desain sistem pemilu secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan parsial yang berisiko mengulang persoalan yang sama pada pemilu berikutnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta