Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB
Pemilu di Kota Yogyakarta pada 2024 lalu. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI belum menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang tenggat waktunya berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
  • Sistem pemilu saat ini dinilai menciptakan praktik politik transaksional serta perilaku pragmatis yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
  • Pakar politik mengusulkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal serta penerapan sistem proporsional moderat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More