- Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman dilaksanakan di PN Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.
- Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut unsur eksekutif dan legislatif terlibat dalam penyaluran dana.
- Dakwaan awal belum merinci aliran dana Rp10,9 miliar dan tidak menyebutkan nama Sekretaris Daerah saat itu.
SuaraJogja.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata.
Namun, hingga sidang perdana ini, dakwaan tersebut belum menguraikan secara rinci aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Selain belum terungkapnya aliran dana hibah secara detail, surat dakwaan JPU juga tidak menyebutkan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa ketiadaan nama tersebut dalam dakwaan perlu dicermati dalam tahapan persidangan berikutnya.
“Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah,” ujar Baharuddin, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, hal tersebut masih wajar mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan yang lebih menyeluruh.
“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh oleh publik,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Kasus Korupsi Masih Menggantung di Sleman, Termasuk Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Wisata
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan berikutnya.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda