- Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman dilaksanakan di PN Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.
- Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut unsur eksekutif dan legislatif terlibat dalam penyaluran dana.
- Dakwaan awal belum merinci aliran dana Rp10,9 miliar dan tidak menyebutkan nama Sekretaris Daerah saat itu.
SuaraJogja.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata.
Namun, hingga sidang perdana ini, dakwaan tersebut belum menguraikan secara rinci aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Selain belum terungkapnya aliran dana hibah secara detail, surat dakwaan JPU juga tidak menyebutkan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa ketiadaan nama tersebut dalam dakwaan perlu dicermati dalam tahapan persidangan berikutnya.
“Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah,” ujar Baharuddin, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, hal tersebut masih wajar mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan yang lebih menyeluruh.
“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh oleh publik,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Kasus Korupsi Masih Menggantung di Sleman, Termasuk Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Wisata
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan berikutnya.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan