SuaraJogja.id - Polda DIY membenarkan telah menerima laporan terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Penyelidikan itu pun sudah mulai dilakukan. Sementara ini sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh polisi.
"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, ditambahkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025 lalu. Pelapor merupakan korban sendiri bersama dengan ahli warisnya.
"Terkait kasus tersebut [Mbah Tupon] Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, korban bersama ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut, telah kami terima laporannya di SPKT dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," ungkap Ihsan.
Disampaikan Ihsan, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia memastikan bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya kalau memang sudah tahap penyidikan," tegas dia.
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon
Seperti diketahui sengketa tanah ini dialami oleh warga bernama Tupon di Bantul.
Baca Juga: Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
Status Awal Sertifikat dengan luas tanah mencapai 1.655 meter persegi terdaftar atas nama Pak Tupon.
Seiring berjalannya waktu, tanah yang seharusnya milik Pak Tupon ini justru menjadi milik orang lain. Bahkan orang tersebut juga mengantongi sertifikat yang dialihkan milik orang tersebut.
Adanya surat sertifikat tersebut digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk agunan kredit. Dokumen dipakai sebagai jaminan pinjaman Rp 1,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami sengketa tanah dan memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab telah mengutus staf dan kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi langsung dengan Pak Tupon.
Tujuannya adalah memastikan hak beliau atas tanah seluas 1.655 m² dapat diperjuangkan hingga tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Kasus Narkoba Onad: Psikolog UGM Tegaskan Keluarga Kunci Pencegahan, Bukan Hanya Hukum
 - 
            
              Makam Raja Imogiri: Saksi Bisu Pemakaman Megah Raja Solo, 500 Anak Tangga Jadi Ujian Terakhir
 - 
            
              Makam Raja-raja Mataram di Imogiri: Pilihan Sultan Agung dan Sejarah yang Terukir
 - 
            
              Warga Jetisharjo Geger! Mortir Perang Dunia II Ditemukan Saat Gali Tanah
 - 
            
              Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?