SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY melakukan blokir internal terhadap sertifikat tanah atas nama IF yang sebelumnya tercatat sebagai milik Mbah Tupon.
Pemblokiran menyusul adanya laporan sengketa pertanahan yang dihadapi warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tersebut ke Polda DIY.
"Ya, kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa, terus kemudian juga ada laporan ke Polda. Nah, ini kami lakukan pemblokiran internal itu kaitannya dengan sengketa tersebut," papar Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto di Yogyakarta, Selasa (29/4/2025).
Menurut Dony, blokir internal diberlakukan Selasa ini sebagai bagian dari prosedur pengamanan administrasi atas obyek tanah yang tengah disengketakan.
Keputusan pemblokiran internal diambil setelah menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan Kanwil DIY terkait sertifikat hak milik nomor 24451, nomor sertifikat yang jadi sengketa.
Pasca pemblokiran, data pertanahan bersangkutan untuk sementara berstatus quo. Segala bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan pun akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
"Jadi, pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan juga, itu juga di kita status quo kan. Kami melakukan pertimbangan, dan nanti hari ini kami lakukan balasan ke Bantul. Mungkin bisa dilakukan hari ini juga, di jam kerja hari ini," ungkapnya.
Dony menambahkan, kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca maupun menulis perlu menjadi perhatian khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugasnya.
Sebab, dalam setiap proses jual beli tanah, penjual dan pembeli wajib memahami isi akta yang ditandatangani.
Baca Juga: Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Karenanya pejabat pembuat akta mestinya membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami.
"Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu. Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya," ungkapnya.
Meski disinyalir ada unsur penipuan, lanjut Dony, BPN tidak memiliki kewenangan menentukan apakah kasus Mbah Tupon termasuk penipuan atau bukan. Namun BPN akan mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pemulihan hak atas tanah dimungkinkan melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum.
"Nanti mereka [Polda] yang menentukan apakah ada unsur penipuan karena sekarang sudah masuk ranah kepolisian. Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat. Misalnya, kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," ujarnya.
Dony menambahkan, sepanjang tahun ini, BPN DIY telah menerima beberapa kasus serupa Mbah Tupon. Namun motifnya berbeda dan yang bermasalah justru dari pihak developer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Terkini
-
Marak Bendera One Piece Berkibar jelang HUT RI, Pakar Sebut Bentuk Rasa Muak Rakyat pada Negara
-
Kejahatan Kemanusiaan Geger Sepehi Terungkap, Inggris Diminta Kembalikan Aset Sri Sultan HB II
-
Geger Vitara Mangkrak 2 Tahun di Tepi Jalan Jogja, Sempat Dikira Mobil Misterius, Ini Faktanya
-
Deadline? Bupati Sleman Santai Soal PSIM di Stadion Maguwoharjo: 'Silakan Menyesuaikan Saja...'
-
Geger! Maling Panjat Tembok, Gondol Burung Murai Batu dan Uang Rp3 Juta di Gamping Sleman