Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:55 WIB
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan seluruh proses administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus dugaan mafia tanah menimpa seorang guru honorer di Sleman, Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38).

Imam turut memastikan tidak ada pegawai BPN yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang dalam proses peralihan hak atas tanah yang disengketakan tersebut.

"Ya [sesuai SOP]. Sebenarnya dulu mungkin sudah ya [investigasi] tapi ini kalau kita lihat, ini kan ada di luar ya, ada di luar [BPN]. Sepertinya teman-teman kita, kemungkinan ya, dugaan saya enggak ada yang terlibat," kata Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Disampaikan Imam, bahwa seluruh prosedur administrasi di BPN berjalan berdasarkan pemenuhan syarat formil dan dokumen legal yang sah.

Baca Juga: Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi

Misalnya seperti akta waris, akta jual beli, maupun risalah lelang resmi.

"BPN sepanjang syarat administrasi, syarat formil terpenuhi untuk peralihan hak, BPN enggak punya hak menguji ini bener atau enggak, ini dipalsukan atau enggak, karena bukan kewenangan BPN," tegasnya.

Imam memaparkan tanah bersengketa itu awalnya berasal dari warisan yang turun kepada Evi.

Namun, permasalahan muncul usai tanah tersebut diagunkan ke bank.

Hingga akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan dari bank dengan alasan kredit macet.

Baca Juga: Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

"Dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya karena waris. Kemudian diagunkan, akhirnya ada lelang," jelasnya.

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Sebab masa blokir dari kepolisian hanya berlaku selama 30 hari dan telah berakhir.

Selain itu, semua berkas telah dinyatakan lengkap, termasuk risalah lelang yang diterbitkan pejabat resmi dari KPKNL.

"Karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari. Itu karena memang ketentuan," ucapnya.

"Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," tambahnya.

Load More