SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia asal Bangunjiwo, Bantul. Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.
Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom