SuaraJogja.id - Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Sementara tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta tak ditahan sebab ada masalah kesehatan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. AH memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik pada 24 Juli 2025 kemarin.
"Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Disampaikan Ihsan, memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AH. Hal itu akibat faktor kesehatan yang sedang tidak baik.
Kendati tidak dilakukan penahanan, AH tetap diwajibkan untuk apel dua kali dalam seminggu di Polda DIY.
Baca Juga: Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY
"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ucapnya.
"Jadi setiap hari Senin dan Kamis, yang bersangkutan, kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Disangkakan Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!