SuaraJogja.id - Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Sementara tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta tak ditahan sebab ada masalah kesehatan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. AH memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik pada 24 Juli 2025 kemarin.
"Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Disampaikan Ihsan, memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AH. Hal itu akibat faktor kesehatan yang sedang tidak baik.
Kendati tidak dilakukan penahanan, AH tetap diwajibkan untuk apel dua kali dalam seminggu di Polda DIY.
Baca Juga: Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY
"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ucapnya.
"Jadi setiap hari Senin dan Kamis, yang bersangkutan, kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Disangkakan Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja