SuaraJogja.id - Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY
Sementara tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta tak ditahan sebab ada masalah kesehatan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. AH memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik pada 24 Juli 2025 kemarin.
"Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Disampaikan Ihsan, memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AH. Hal itu akibat faktor kesehatan yang sedang tidak baik.
Kendati tidak dilakukan penahanan, AH tetap diwajibkan untuk apel dua kali dalam seminggu di Polda DIY.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ucapnya.
"Jadi setiap hari Senin dan Kamis, yang bersangkutan, kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Disangkakan Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
538 PPPK Sleman Akhirnya Pegang SK, Ini Pesan Penting Bupati Agar Amanah dan Maksimal
-
BRI Konsisten Bantu Masyarakat Miliki Hunian Lewat Skema FLPP
-
Bangun Rumah Singgah di Sleman untuk Warga Temanggung, Agus Setyawan Ungkapkan Hal Ini
-
RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Sidang? Ini Penjelasan DPR
-
Dituding Terafiliasi Hamas, Akun Medsos Masjid Jogokariyan Ditangguhkan Sepihak, Ini Penjelasannya