Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:24 WIB
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan tentang peredaran miras secara online di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Penjualan minuman keras (miras) secara online kembali marak di Yogyakarta.

Tak sekedar diperjualbelikan, saat ini iklan outlet atau gerai penjualan miras berseliweran di media sosial (medsos) dan platform lainnya.

Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad buka suara terkait hal ini.

Menurutnya, maraknya iklan miras yang beredar secara online di Yogyakarta promosi miras kerap muncul dan berpotensi diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Karena itu pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menangani persoalan ini.

Langkah awal yang dilakukan adalah memastikan setiap konten yang melanggar dideteksi sebelum diajukan untuk di-take down atau diturunkan.

"Kita minta supaya dideteksi dulu kontennya. Kemudian ada kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan tindakan terhadap pemasaran secara online-nya dengan take down," papar Noviar di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Namun Noviar mengakui ada tantangan dalam penegakan aturan.

Hingga kini, belum ada mekanisme pengawasan yang benar-benar memadai untuk menangani peredaran iklan miras secara digital.

Baca Juga: Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas

Meski aturan belum optimal, penindakan tetap dilakukan.

Noviar meminta Satpol PP di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan setiap hari.

Jika ditemukan penjualan miras ilegal, maka dilakukan penindakan.

"Itu terus tiap-tiap hari, setiap ada laporan kami lakukan [tindak lanjut]," ujarnya.

Noviar menambahkan, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota di DIY sangat penting.

Menurutnya, banyak daerah yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam melakukan pengawasan.

Load More