SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus.
Jika dulu transaksi dilakukan secara terang-terangan di toko, kini pedagang beralih ke sistem online atau daring.
Dari sana dilanjutkan dengan sistem pembayaran tunai di tempat alias cash on delivery (COD)
"Saat ini penjualan miras bergeser ke online," kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman Ipda Setiawan kepada wartawan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).
Padahal sudah ada beberapa aturan terkait pelarangan peredaran miras secara daring atau online.
Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang menyebutkan IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
Kemudian Surat Edaran dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring.
Serta Perbup 10 tahun 2023 pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penindakan terkait peredaran miras secara daring khususnya di wilayah Sleman.
Baca Juga: 2.338 Botol Miras Ilegal Diamankan di Yogyakarta, Ini Rinciannya
"Kami juga sudah berusaha menangani penindakan dengan adanya modus baru tersebut," ujar dia.
Setidaknya sudah ada beberapa penindakan yang Polresta Sleman lakukan terhadap modus peredaran miras secara daring itu.
Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
"Tahapan pertama kami sudah menindak 7 penjual COD, ada janjian di lapangan, ada di depan kuburan," ujarnya.
"Lalu kemudian kami menindaklanjuti 8 penjual COD. Jadi modus dari para penjual ini selalu berkembang dengan penindakan yang kami lakukan," lanjutnya.
Menurut dia, modus para penjual miras terus mengalami perkembangan. Kendati demikian, penegakan hukum akan terus berjalan secara adaptif terhadap tren yang berkembang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja