SuaraJogja.id - Polda DIY kembali menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) selama sepekan.
Ribuan miras ilegal ini disita dalam pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa ribuan miras ilegal itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
Ihsan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran miras illegal di seluruh wilayah DIY.
"Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," kata Ihsan, Senin (14/7/2025).
Disampaikan Ihsan, operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Selain itu masyarakat diajak untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan
Disampaikan Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.
Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.
"Sebagian besar kejahatan-kejahatan menonjol itu dilatar belakangi dengan sebelumnya pelaku menggunakan miras atau minuman keras," terangnya.
Apalagi jika kemudian peredaran miras ilegal ini biarkan menjamur begitu saja. Maka potensi terkait dampak negatif miras itu makin berisiko muncul.
"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin. Jadi memang masih cukup banyak nih," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga