SuaraJogja.id - Polda DIY kembali menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) selama sepekan.
Ribuan miras ilegal ini disita dalam pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa ribuan miras ilegal itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
Ihsan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran miras illegal di seluruh wilayah DIY.
"Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," kata Ihsan, Senin (14/7/2025).
Disampaikan Ihsan, operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Selain itu masyarakat diajak untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan
Disampaikan Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.
Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.
"Sebagian besar kejahatan-kejahatan menonjol itu dilatar belakangi dengan sebelumnya pelaku menggunakan miras atau minuman keras," terangnya.
Apalagi jika kemudian peredaran miras ilegal ini biarkan menjamur begitu saja. Maka potensi terkait dampak negatif miras itu makin berisiko muncul.
"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin. Jadi memang masih cukup banyak nih," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan