Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Juni 2025 | 20:40 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto saat memberi bantahan soal modus penghapusan hutang pinjol dari OJK. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan bantuan terkait pelunasan pinjaman online (pinjol), baik legal maupun ilegal.

Hal ini sebagai respons atas modus penipuan yang baru saja diungkap oleh Polda DIY terkait dengan oknum yang mengaku sebagai auditor OJK dan bisa membantu menghapus utang pinjol lewat TikTok.

"Jadi terkait dengan OJK sebenarnya tidak pernah membantu pelunasan pinjaman online itu tidak," tegas Eko saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

Eko mengimbau masyarakat harus waspada jika ada pihak yang mengaku bisa membantu menghapus utang dengan mengatasnamakan OJK maupun instansi lain.

Baca Juga: Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

Hingga Mei 2025, OJK DIY telah menerima puluhan laporan masyarakat yang menjadi korban permasalahan pinjaman daring, termasuk pinjol ilegal.

"Ini juga sampai dengan Mei 2025 ini, ada 113 laporan kepada kami terkait dengan pinjaman daring, dan juga ada 27 laporan terkait dengan pinjaman pinjol yang ilegal ini," ungkapnya.

Disampaikan Eko, setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahul.

Fungsinya untuk memastikan legalitas perusahaan pinjol yang bersangkutan.

"Intinya kalau ada pengaduan seperti itu, tentunya kami juga akan melihat dulu, apakah itu memang pinjolnya pinjol yang terdaftar di kami," terangnya.

Baca Juga: 13 Ribu Botol Miras Ilegal Disita di Jogja, 36 Orang Jadi Tersangka

Untuk kasus yang melibatkan pinjol legal, OJK menyediakan kanal aduan resmi bernama Portal Perlindungan Konsumen.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dengan jaminan perlindungan hukum.

"Kalau pinjaman daring tentunya nanti kami ada fasilitas namanya aplikasi portal pelindungan konsumen," ucapnya.

Namun, jika pinjol yang dimaksud tidak terdaftar atau berstatus ilegal, OJK langsung mengarahkan korban untuk melapor ke aparat penegak hukum.

"Tapi kalau yang pinjaman online yang ilegal, tentunya memang kami arahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Dalam kesempatan ini Eko mengimbau bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang tidak dikenal.

Load More