- DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) sebagai respons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan DIY.
- Perda baru ini bertujuan menciptakan payung hukum komprehensif yang melindungi siswa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru.
- Regulasi ini akan mengatur batasan jelas tindakan guru serta hak kewajiban orang tua untuk menghindari ambiguitas penafsiran.
SuaraJogja.id - Maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Sebut saja dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di Yogyakarta yang melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi fenomena ini, DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan siswa dan guru. Perda ini sebagai upaya memperkuat payung hukum serta menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026) menyatakan perlu regulasi yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Melalui perda yan dibentuk, aturan itu tidak hanya melindungi siswa sebagai korban potensial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
"Perlu perda baru agar tidak hanya ada aturan yang melindungi guru, tetapi juga melindungi anak," paparnya.
Dwi menyebut, gagasan perda tersebut sebenarnya bukan hanya reaksi atas satu kasus tertentu. Namun lebih dari itu sebagai respons atas berbagai persoalan di dunia pendidikan yang dinilai belum memiliki penyelesaian regulatif yang mendasar.
Apalagi penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah tidak bisa mengandalkan regulasi internal sekolah ataupun semata-mata merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu ada perspektif hukum yang seimbang antara ranah pidana dan konteks pendidikan.
"Misalnya, pelecehan seks yang terjadi terhadap SLB. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang berbeda. Mesti dengan KUHP dan dengan aparat, dengan kepolisian," tandasnya.
Apalagi dalam praktiknya sering muncul perbedaan tafsir atas tindakan guru di ruang kelas. Misalnya saat guru memegang tangan atau kepala siswa untuk kepentingan pembelajaran, yang dalam kondisi tertentu bisa disalahartikan.
"Apakah membentak boleh, kalau boleh, membentaknya seperti apa. Tetapi kalau tidak ada aturan, mungkin saya dibentak, dianggap pelecehan," ungkapnya.
Baca Juga: John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Karenanya melalui perda baru ada indikator dan parameter kekerasan seksual. Sebab ketiadaan batasan yang jelas dapat menimbulkan ketakutan di kalangan guru.
Akibatnya, guru bisa memilih bersikap pasif dalam situasi yang sebenarnya membutuhkan tindakan tegas demi kepentingan pendidikan.
"Kalau apa-apa dilaporkan polisi, pasti guru akan membiarkan apa yang terjadi. Yang seharusnya guru harus bertindak, dia diam karena takut," tandasnya.
Perda tersebut selain mengatur batasan tindakan guru dan perlindungan siswa, nantinya juga mengatur hak dan kewajiban orang tua. Sebab intervensi orang tua dalam proses pendidikan sangat dibutuhkn agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pihak, baik guru, siswa, orang tua maupun aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
"Dengan demikian, tidak terjadi ketimpangan perlindungan maupun kriminalisasi yang tidak proporsional," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan